Merusak Mangrove Mahasiswa Uniqbu Lapor DPRD
NAMLEA, Siwalimanews – Aktivitas yang dilaksanakan oleh CV Masrah Indah di bibir pantai dinilai telah merusak ekosistem mengrove di Teluk Kayeli.
Menindaklanjuti itu, mahasiswa pencinta alam Universitas Iqra Buru mengadu ke DPRD.
Wakil Ketua DPRD Buru Djalil Mukaddar dalam pertemuan dengan mahasiswa berjanji, akan segera mengagendakan rapat khusus untuk membahas masalah tersebut.
“Usai rapat paripurna istimewa penyampaian pidato careteker bupati nanti, baru kita lakukan rapat membahas dugaan pengrusakan hutan bakau ini,” janji Mukaddar kepada wartawan usai menerima puluhan mahasiswa ini, Jumat (20/5).
Ia mengaku, baru mengetahui permasalahan ini setelah para aktivis pencinta lingkungan dari mahasiswa pencinta alam Uniqbu.
Baca Juga: Harga Sewa Kios Diatas Trotoar Selangit“Kita akan panggil penanggungjawab perusahan dan OPD terkait untuk membahas laporan dugaan kerusakan hutan bakau ini,” ujarnya.
Mukaddar mengaku, saat menerima para aktivis pencinta lingkungan dari Mapala Uniqbu di halaman Gedung Bupolo, para aktivis ini menuding kalau CV Masrah Indah membuka tambak ikan di sekitar Teluk Kayeli dengan membabat hutan bakau di daerah itu.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan perusahan yang bergerak dibidang budidaya perikanan telah beroperasi lebih awal tanpa mengantongi izin resmi sejak tahun 2007.
Dari satu dokumen yang diperoleh tertulis kalau Kegiatan budidaya ikan air tawar sejak dibangun, tidak memiliki Izin Lingkungan maupun izin lainnya. Yang ada hanya surat pelepasan hak dari Raja Petuanan Kayeli dan berita acara pelepasan dan pengolahan hak dari pemilik lahan atau adat.
Dipertegas dalam dokumen ini, bahwa rencana pengembangan usaha budidaya ikan air tawar dimaksud bertentangan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam dokumen itu dijelaskan, kalau hutan mangrove merupakan hutan lindung yang tumbuh di bibir pantai. Keberadaannya dilindungi, yang perlu dijaga kelestariannya.
Karena itu, dengan diberikan rekomendasi dan izin kepada aktivitas CV Masra Indah maka, bertentangan dengan regulasi yang ada, serta berdampak terhadap biota di sekitar Teluk Kaiely, bahkan akan terjadi kerusakan lingkungan perairan teluk ini dan sekitarnya. (S-15)
hukum seberat2nya