AMBON, Siwalimanews –  Konsumen proyek sejuta rumah di Desa Tawiri mendatangi DPRD Provinsi Maluku menuntut adanya penyelesaian persoalan program perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibangun di Desa Tawiri, Senin (12/6).

Pasalnya, sajak tahun 2017 hingga saat ini, ada kurang lebih 400 kepala keluarga yang menjadi konsumen belum juga mendapatkan rumah idaman mereka, padahal puluhan juta rupiah telah diserahkan kepada PT Lestari Pembangunan Jaya yang dipimpin Betty Kaihattu selaku pihak pengembang.

Pantauan Siwalimanews di DPRD Maluku, ratusan masa yang mengklaim sebagai korban penipuan yang dilakukan PT Lestari Pembangunan Jaya, tiba di Baileo Rakyat Karang Panjang tepat pukul 09.30 WIT dan langsung melakukan orasi.

Ketua Tim Roger Taberima dalam orasinya mengatakan, kedatangan korban MBR Tawiri bukan pertama kali, tapi sejak tahun 2021 juga pernah mendatangi DPRD dan telah dilakukan pertemuan bersama Komisi III, namun tindaklanjut dari pertemuan tersebut tidak ada hingga hari ini.

Akibatnya, tim pun melaporkan persoalan ke DPR dan oleh ketua Badan Anggaran yang didampingi anggota DPR Mercy Barens merekomendasikan agar pemerintah daerah harus memastikan program sejuta rumah di Desa Tawiri dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga: Seks Sesama Jenis Penyebab, Kasus HIV AIDS Tinggi di Ambon

“Kita sudah pernah datang pertemuan dengan Komisi III tahun 2021, bahkan sudah on the spot tapi saat itu mereka pergi saat mau bertemu dengan masyarakat, ini ada apa? diduga ada permainan antara pengembang dan DPRD serta pemerintah,” duga Taberima.

Ia mengaku, semua konsumen telah membayar DP sejak tahun 2017 hingga saat ini, dengan total yang dibayarkan mencapai Rp30 juta, itu artinya semua administrasi telah dituntaskan.

“Kami merasa ditipu sebab kita sudah bayar itu Rp30 juta lebih dan 400 KK tapi informannya ada 2000 KK, makanya kita datang minta keadilan di DPRD,” kesalnya.

Taberima pun mengancam, jika tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti, maka para korban penipuan PT Lestari Pembangunan Jaya akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang banyak. Setelah berorasi beberapa menit, massa korban penipuan ditemui anggota Komisi IV DPRD Andi Munaswir.

Didepan para demosntran, Munaswir menjelaskan, secara kewenangan persoalan MBR Tawiri bukan menjadi kewenangan Komisi IV, tetapi pihaknya akan meneruskan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi IV.

“Memang masalah MBR Tawiri ini sudah banyak memakan korban, jadi nanti kita teruskan ke pimpinan DPRD tapi kalau memang tidak ada rumahnya, maka harus dikembalikan uangnya bagi para korban,” ujar Munaswir.

Setelah menyerahkan tuntutan mereka, massa yang mengaku korban penipuan dari perusahan milik Betty Pattikaihattu ini kemudian membubarkan diri dan melanjutkan aksi yang sama di DPRD Kota Ambon dan Kantor Gubernur Maluku.(S-20)