TIDAK dapat terhindarkan lagi bahwa, dengan adanya reformasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah terjadi berbagai perubahan yang sangat mendasar di daerah. Salah satunya adalah berkaitan dengan derajat otonomi fiskal daerah, sebagaimana amat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur tentang sistem pe­nyelenggaraan keuangan, hak dan kewajiban keuangan antara pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Hal ini tampaknya membuat Pemerintahan yang baru, Hendrik-Vanath, bergerak cepat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada kesempatan itu, Gubernur Hendrik Lewerissa mengemukakan bahwa, optimalisasi pemungutan pajak merupakan salah satu cara untuk memperkuat kemandirian fiskal, karena dengan pendapatan daerah yang lebih besar, akan dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infra­struktur, yang menjadi prioritas utama dalam pemerin­tahan saat ini (Siwalimanews, 12/03/2025).

Tampaknya, langkah yang dilakukan oleh Gubernur Hendrik Lewerissa sudah sangat tepat, mengingat adanya pengetatan keuangan pusat kepada daerah, sehingga dibutuhkan kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan sangat dibutuh­kan saat ini. Hal ini memunculkan pertanyaan, seberapa besar perimbangan keuangan pusat kepada Provinsi Maluku? Bagaimana dengan prestasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan derajat otonomi fiskal Provinsi Maluku?

Perkembangan Realisasi Perimbangan Keuangan Pusat Kepada Provinsi Maluku

Pembicaraan mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari bentuk dana perimbangan, khsusnya dana transfer dari pusat yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai berbagai kebutuhan daerah dalam tangka pelaksanaan desentralisasi. Harapannya adalah, selain untuk meng­urangi ketimpangan sumber pendanaan antara peme­rintah pusat dan daerah, tetapi juga dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan di daerah.

Baca Juga: Diplomasi Indonesia-Rusia, di Mana NU

Pada sisi lain, adanya otonomi atau desentralisasi membutuhkan berbagai perbaikan pada sisitem kelembagaan dan mekanisme pendukung. Dalam hal perenacaan Anggaran Daerah (APBD) misalnya, daerah harus benar-benar merancang anggaran sesuai dengan prioritas dan preferensi daerah serta kebutuhan masyarakatnya. Namun sayangnya, banyak daerah belum dapat memanfaatkan peluang transfer pusat dimasud, sebagai akibat dari kurangnya kesadaran atau bisa juga karena lemahnya perencanaan sehingga memunculkan underfinancing atau overfinancing, yang sangat mempengaruhi kinerja setiap unit kerja pemerintahan daerah. Permasalahan utama pada unit kerja yang mengalami underfinancing adalah pada rendahnya kemampuan program kerja untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan publik. Sedangkan overfinancing, berkaitan dengan masalah efisiensi yang rendah, sehingga layanan publik tidak dijalankan secara ekonomis, efisien, efektif serta kurang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan publik.

Hal yang disebut di atas, terlihat pada realisasi pene­rimaan pendapatan transfer pemerintah pusat kepada Provinsi Maluku, yang belum dapat mengabsorbsi ang­garan secara optimal, untuk meningkatkan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah dalam mendorong pro­ses peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkesinambungan. Untuk lebih jelasnya, uraian me­ngenai perkembangan realisasi penerimaan pendapatan transfer pemerintah Pusat kepada Provinsi Maluku, menurut jenis pendapatan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, dapat diikuti pada tabel berikut.

Melihat data pada tabel 1 di atas, menunjukkan bahwa transfer pemerintah Pusat kepada Provinsi Maluku pada Tahun 2023, secara absolut hampir empat kali lebih besar dari PAD Provinsi Maluku yakni sebesar Rp 2.211. 473.776.896,00, dan sejak tahun 2020 hingga pada tahun 2023 secara absolut mengalami penurunan dari Rp 2.468.290.789.798,00 menjadi Rp 2.211.473.776.896,00, atau turun sebesar Rp 256.817.012.902,00 (turun sebesar -10,40%). Jenis Pendapatan yang paling banyak memberikan kontribusi dalam transfer pemerintah Pusat kepada Provinsi Maluku secara absolut adalah pada Dana Alokasi Umum yakni sebesar Rp 1.578.790. 923.000,00 atau meningkat sebesar 3,56%. Kemudian berturut-turut diikuti oleh Dana Alokasi Khusus yang pada tahun 2020 diberikan sebesar Rp 554.967.972. 416,00, namun sayangnya pada tahun 2023, mengalami penurunan sebesar -38,16%. Sedangkan Dana Bagi Hasil Pajak,  secara absolut mengalami peningkatan sebesar Rp 32.160.594.178,00 atau meningkat sebesar 71,07%. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah, mengalami penurunan secara absolut sebesar Rp -907.612.551,00 atau menurun sebesar -75,18%.

Gambaran data penerimaan transfer Pusat di atas, memunculkan pertanyaan mengapa realisasi DAK mengalami penurunan yang cukup besar? Patut diduga ada beberapa penyebab antara lain, kurang intensifnya pejabat untuk mengurusnya ke pemerintahan pusat atau karena perencanaan yang kurang baik.

Sementara DAK sebenarnya, sangat dibutuhkan untuk membiayai kegiatan fisik maupun nonfisik dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah? Oleh karena itu, pemerintahan Hendrik-Vanath, perlu mengevaluasi kinerja aparatur yang menanganinya, terutama Aparat Pengawas Internal Pemerintahah (APIP) yang tampaknya belum omtimal, sehingga menyebabkan berbagai pelaksanaan DAK menurun. Hal ini dianggap penting, mengingat dana transfer dari pusat masih sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku.

Pada sisi lain, mengingat fungsi anggaran (budgeting), merupakan bagian yang sangat penting dari keseluruhan proses yang ada dalam perencanaan dan pengawasan, maka fungsi pengawasan (control) sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja (performance), serta mengukur pencapaian perencanaan dan tujuan maupun penyimpangan dari kebijakan yang telah ditetapkan sangat dibutuhkan. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku mampu mengabsorbsi dana perimbangan keuangan pusat, untuk dimanfaatkan baik dalam mengejar pertumbuhan ekonomi maupun dalam mengatasi kesenjangan pembangunan di Maluku, sehingga tidak tertinggal jauh.

Prestasi PAD dan Derajat Otonomi Fiskal Provinsi Maluku

Sebagaimana diketahui bahwa dewasa ini keman­dirian daerah dalam mengelola pembangunan semakin berperan. Hal ini disebabkan karena semakin berku­rangnya kemampuan keuangan pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan di daerah. Akan tetapi, kemampuan daerah dalam membiayai sendiri pemba­ngunan daerah, masih sering mengalami kendala berupa rendahnya kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber PAD. Kondisi ini juga dialami di Provinsi Maluku, dimana berdasarkan data menunjukkan bahwa, upaya untuk menggali sumber-sumber pendapa­tan dalam menopang pembangunan masih sangat rendah. Untuk lebih jelasnya, uraian mengenai perkem­bangan realisasi penerimaan PAD menurut jenis pendapatan dapat diikuti pada tabel berikut.

Melihat data pada tabel 2 di atas, menunjukkan bahwa PAD sejak tahun 2020 hingga pada tahun 2023 secara absolut telah mengalami pe­ningkatan dari Rp 545.752.866.622,40 menjadi sebesar Rp 663.395.522. 418,44 atau meningkat secara abso­lut sebesar Rp 117.642.655.796,04 (meningkat sebesar 21,56%). Jenis Pendapatan yang paling banyak memberikan kontribusi dalam pertumbuhan PAD Provinsi Maluku secara absolut adalah Pajak Daerah yakni sebesar Rp 145.965.148.076,00 atau mening­kat sebesar 38,17%. Kemudian berturut-turut diikuti oleh Lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp 29.963. 099.741,04 atau mempunyai pertum­buhan sebesar 98,49%, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 6.357.918.115,00 atau mengalami pertumbuhan sebesar 16,35%. Se­dang­kan Pos penerimaan Retribusi justru mengalami penurunan se­cara absolut sebesar Rp 64.643. 510.136,00 atau mengalami penuru­nan pertumbuhan sebesar -68,71%.

Melihat pada gambaran pergera­kan persentasi pertumbuhan PAD di atas, dikaitkan dengan adanya ke­bijakan untuk meningkatkan potensi pos-pos penerimaan PAD di Provinsi Maluku, sebagai mesin penggerak derajat otonomi fiskal daerah, maka hal ini perlu dikaji lebih jauh, mengingat semua pos sumber penerimaan PAD, belum menggam­barkan perubahan absolut yang ber­arti, terutama pada pos penerimaan Retribusi Daerah yang negatif, serta juga Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan, seperti Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dan PT. Bank Maluku dan Maluku Utara yang belum dapat diandalkan.

Sejalan dengan upaya untuk meningkatkan derajat otonomi fiskal (DOF) atau kemandirian fiskal daerah, terlihat bahwa sesuai hasil perhitungan penulis, menunjukkan bahwa derajat otonomi fiskal Pro­vinsi Maluku selama kurun waktu empat tahun terakhir berturut-turut, pada tahun 2020 sebesar 19,63%, tahun 2021 sebesar 14,42%, tahun 2022 sebesar 20,89 dan di tahun 2023 sebesar 23,20%. Hal ini menun­jukkan bahwa, derajat otonomi fiskal Provinsi Maluku, pada tahun 2020 sampai dengan 2021 menduduki posisi kriteria terbawah yakni, “sangat kurang” atau berada pada kriteria DOF (0,00%-20,00%), dan pada tahun 2022 sampai dengan 2023, mengalami peningkatan ke kriteria “kurang” atau berada pada kriteria DOF (20,10% – 40,00%). Hal ini menunjukkan bahwa, derajat otonomi fiskal Maluku masih belum dapat diharapkan untuk membiayai pembangunan.

Catatan Penutup

Melihat pada beberapa persoalan di atas, serta adanya kecenderungan ke­ter­gantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, maka pemerintah pusat perlu mengatur kembali masalah realisasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh Pemerintah daerah, baik dalam pengaturan perimbangan keuangan maupun dalam mengeks­ploitasi sumberdaya lokal, agar tidak terkesan membebani masyarakat di daerah.

Bagi Pemda Maluku, sudah saat­nya ada upaya lain yang dilakukan secara proaktif melalui: (1) mencari titik optimal dalam tanggung jawab pemerintahan yang baik (good govenance); (2) meningkatkan pen­dapatan dari sektor pajak dan retri­busi daerah melaui intensifikasi dan ekstensifikasi; (3) meningkatkan penerimaan pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, melalui upaya untuk meningkatkan penerimaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PD Panca Karya dan PT. Bank Maluku dan Maluku Utara; (4) melakukan peng­awasan anggaran, dan mengarahkan setiap unit kerja untuk menghindari adanya kemungkinan underfinan­cing atau overfinancing;  (5) ber­upaya untuk memperoleh pemba­gian yang lebih besar dari bagi hasil dengan pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi Maluku; (6) memperoleh pembagian yang lebih besar lagi dari kerja sama dengan pihak luar; (7) membangun prasa­rana dan sarana perhubungan yang menghubungkan daerah kabupaten/kota, terutama pada daerah terting­gal, terdepan dan terluar (3T), serta juga antara satu desa dengan desa lainnya, dan bahkan antara suatu daerah miskin dengan daerah daerah yang lebih maju, sehingga pada gilirannya, dapat mengatasi kesenjangan ekonomi.

Dengan demikian, jika yang diinginkan adalah for Maluku pung Bae, maka sudah saatnya peme­rintahan Hendrik-Vanath merancang policy untuk mencapai derajat oto­nomi fiskal yang menggembirakan, agar dapat menopang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Maluku, dan bahkan dengan po­tensi penerimaan PAD yang besar, akan sangat memungkinkan dapat digunakan untuk membayar ci­cilan Hutang Pemerintah terhadap PT. Sarana Multi Infrastruktur yang selama ini menjadi beban Pemprov Maluku. (Dr. Elia Radianto, SE, M.Si, Staf Pengajar Lembaga Layanan DIKTI Wil. XII, dpk pada FEB UKIM & Sebagai Kepala Lembaga Jaminan Mutu UKIM – Ambon)