PT BANK Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara atau Bank Maluku Malut, sebelumnya bernama  Bank Maluku adalah bank pembangunan daerah yang berbentuk badan usaha milik daerah, yang memiliki visi terwujudkan bank yang berkembang secara wajar, berpredikat sangat baik, mandiri, profesional serta terciptanya nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi rakyat.

Adapun misi Bank Maluku Malut, mendorong dan mengembangkan laju perekonomian daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Olehnya untuk mengimplementasikan visi dan misi tersebut maka penataan manajemen Bank Maluku Maluku harus segera dilakukan untuk menyelamatkan bank berplat merah ini, karena dikuatirkan jika tidak dapat memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, bank kebanggaan warga Maluku itu bakal tirun kasta menjadi bank perkreditan rakyat.

Berdasarkan aturan OJK ini, setiap bank wajib memiliki modal dasar Rp 3 triliun. Aturan tersebut katanya, tidak dapat dikecualikan, artinya jika bank tidak dapat memenuhi syarat itu maka pasti ada konsekuensi.

Kondisi Bank Maluku Malut yang belum memiliki modal Inti Rp3 triliun ini, tidak boleh dipandang sebelah mata.

Baca Juga: Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU

Pasalnya, konsekuensinya Bank Maluku-Malut harus berubah status menjadi bank perkreditan bukan lagi bank pembangunan daerah.

Direksi Bank Maluku tidak boleh memandang persoalan sepele sebab waktu yang disediakan hinggap akhir tahun 2024 ini semakin dekat, sedangkan kerja sama dengan Bank Jabar belum direalisasikan.

Kerja sama dengan Bank Jabar guna menambah modal inti itu harus terealisasi sebab kalau tidak, maka ini berbahaya bagi Bank Maluku Malut karena tidak mencapai modal dasar yang disyaratkan OJK.

Direksi Bank Maluku harus bekerja keras untuk mencapai modal dasar itu apalagi direksi telah mendapatkan begitu banyak fasilitas maka harus dibayar dengan kinerja yang baik.

Hingga akhir November, kerja sama yang direncanakan antara Bank Maluku-Malut dengan Bank Jabar Banten masih menemui ketidakjelasan dalam progresnya.

Kerja sama ini tentunya diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Maluku-Malut dalam KUB, seiring dengan kebutuhan penguatan modal dan efisiensi operasional. Namun, publik hingga kini belum menerima kejelasan terkait perkembangan kerja sama tersebut.

Informasinya, semua proses telah dilakukan sejak pertengahan tahun, dengan beberapa tantangan administratif dan teknis yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian kerja sama ini hanya sampai Desember 2024, membuat banyak pihak mempertanyakan kesiapan Bank Maluku Malut dalam memenuhi target tersebut.

Pihak Bank Maluku Malut, dalam beberapa kesempatan, menyampaikan optimismenya bahwa kesepakatan ini akan membantu memperkuat struktur permodalan dan jangkauan layanan mereka, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di sektor perbankan. Namun, ketidakjelasan mengenai detail kemitraan ini, termasuk pembagian peran dan dampak langsung bagi nasabah, masih menjadi perhatian utama masyarakat dan pihak-pihak terkait di Maluku dan Maluku Utara.

Proses KUB ini adalah langkah yang harus dibuat oleh Bank Maluku Malut dalam rangka menyelamatkan bank dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang mengisyaratkan modal inti minimum 3 triliun rupiah.

POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum mengatur ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan akuisisi antar bank yang bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan di Indonesia.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi bank-bank yang ingin melakukan konsolidasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing, efisiensi, serta memperluas jangkauan layanan.

Konsolidasi ini diharapkan dapat menciptakan bank yang lebih besar, lebih stabil, dan lebih mampu bersaing di pasar global. POJK ini juga mengatur prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh bank dalam proses konsolidasi, mulai dari persetujuan Otoritas Jasa Keuangan hingga pemenuhan syarat-syarat hukum dan administratif. (*)