Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini akan berlangsung pada 27 November di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota di Indonesia. Proses tahapan pesta rakyat tersebut sudah dimulai. Sejumlah partai politik telah melakukan penjaringan bakal calon untuk menemukan sosok yang tepat dalam memimpin negeri raja-raja ini.

Bahkan ada sebagian partai politik yang telah memberikan rekomendasi, namun sebagian bakal calon juga masih was-was menunggu. Walaupun sudah mengantongi surat tugas dari parpol,  namun itu belum menjamin bisa memperoleh rekomendasi.

Berdasarkan aturan dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Tercatat di DPRD Provinsi Maluku belum ada partai politik yang memenuhi 9 kursi dari hasil pemilihan umum Februari 2024 kemarin sehingga perlu dilakukan koalisi.

PDI Perjuangan Maluku meraih suara terbanyak dengan memperoleh 8 kursi, disusul Nasdem 6 kursi, Gerindra 5 kursi. Sementara partai Golkar, PKS, Demokrat dan PKB masing-masing memperoleh 4 kursi, berikutnya PAN dan Hanura 3 kursi PPP, 3 kursi dan juru kunci Perindo 2 kursi.

Untuk memperoleh rekomendasi partai politik tersebut,  para bakal calon kepala daerah mulai bergerilya melakukan manuver politik dengan menyasar sejumlah partai politik.

Tercatat kepala daerah yang sudah mendaftarkan diri pada sejumlah partai politik diantaranya, mantan Pangdam XV/Pattimura, Letjen Purn Jeffry Apolly Rahawarin. Deputi Bidang Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Febry Calvin Tetelepta, Deputi I Kantor Staf Presiden, mantan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Selanjutnya, anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, mantan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlantalam IX) Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina.

Lima balon kepala daerah ini tentu saja memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sangat teruji dan mempuni sehingga tidak perlu diragukan lagi kualitas mereka untuk memimpin Provinsi Maluku lima tahun mendatang.

Dan untuk memberikan rekomendasi partai politik harus selektif dalam memilih sosok pemimpin yang tepat. Karena sudah selayaknya calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik menyelaraskan antara kebutuhan dan kepentingan masyarakat, agar pemimpin yang terpilih mampu menampung serta mengeksekusi aspirasi masyarakat. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan secara efektif dan merata.

Rekomendasi partai politik menjadi sebuah persyaratan yang harus dimiliki seorang bakal calon kepala daerah untuk maju dalam Pilkada 2024. Bahkan cost politik untuk memperoleh sebuah rekomendasi juga sangat besar.

Berbagai upaya dan maneuver politik dilakukan oleh memperoleh rekomendasi partai politik. Sekalipun harga untuk memperolehnya mungkin sangat tinggi. Namun biaya tersebut tidak menjadi sebuah masalah, karena upaya membangun Maluku lebih baik lagi lima tahun mendatang sudah menjadi komitmen.

Partai politik juga pasti akan sangat selektif dalam memberikan rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah, karena tujuannya harus menang dan memperoleh kursi kekuasaan.(*)