Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Ambon. Buktinya selama dua hari sejak Senin (4/11) dan Selasa (5/11) tercatat 22 nasabah BRI Ambon telah diperiksa.

Pemeriksaan terhadap puluhan nasabah ini untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Ambon.

Penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023, dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif, tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri.

Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.

Guna membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Baca Juga: Ayo Jadilah Pemilih yang Cerdas

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret tahun 2024. Kasus ini tidak membutuhkan waktu lama setelah proses penyelidikan kini sudah ditingkat penyidikan.

Untuk diketahui, kerugian negara kredit fiktif 1,9 miliar ini terungkap, setelah pihak Perwakilan PT BRI (Persero) Tbk melakukan pemeriksaan audit internal terhadap salah satu pegawainya berinisila FJ alias Vita, yang bekerja di BRI unit Ambon yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso.

Pihak BRI juga turun langsung ke rumah-rumah nasabah dan dimintai KTP oleh FJ, guna memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak.

FP alias Vita merupakan pegawai BRI Unit Ambon yang menempati posisi  jabatan sebagai mantri. dimana, mantri BRI tak hany bertugas menanggani kredit di BRI Unit, tetapi juga menjadi unjung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI.

Kita tentu saja memberikan apresiasi dan dukungan kepada penyidik Kejati Maluku dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi BRI fiktif, sekaligus mengungkapan siapa dalang yang mengakibatkan terjadinya dugaan korupsi 1,9 miliar itu.

Publik tentu saja menunggu langkah berani dari tim penyidik Kejati Maluku untuk selanjutnya menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan  korupsi kredit fiktif itu, Kejati harus bergerak cepat, apalagi kasus tersebut sudah ditingkat penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka.

Puluhan nasabah yang telah diperiksa membuktikan bahwa, tim penyidik Kejati Maluku sangat serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

Publik yakin tim penyidik Kejati Maluku akan mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi termasuk kasus dugaan kredit fiktif di BRI Ambon, sehingga ada efek jerah. Mengingatkan praktek-prektek kotor yang menjurus pada kerugian negara harus dipangkas, sehingga bisa menekan tingkat korupsi di Maluku yang semakin tumbuh subur.

Tentu hal ini sangat disayangkan terjadi. Keuangan negara yang harusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, justru disalahgunakan dan dipakai untuk memperkaya diri. Karena itu langkah kejati sangatlah tepat dalam mengusut kasus ini dan berharap bisa tuntas sampai ke pengadilan. (*)