Menjabat Diluar Aturan, Insun Harus Ganti Rugi
AMBON, Siwalimanews – Insun Sangadji harus berani ganti rugi dengan mengembalikan gaji dan tunjangan yang dinikmati selama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku diluar usia pensiun.
Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwakabessy mengungkapkan, penempatan Insun Sangadji selama empat tahun termasuk dalam usia pensiun merupakan suatu kebijakan yang tidak dibenarkan.
Kebijakan tersebut kata Leiwakabessy, oleh BKN dinyatakan sebagai perbuatan tidak tepat dan melanggar aturan. Artinya ada konsekuensi yang wajib diterima atas kebijakan tersebut.
“Usia penjabat eselon II itu 60 tahun dan kalau melewati itu, maka itu pelanggaran dan konsekuensinya dia harus mengembalikan segala yang diterima sebagai kepala dinas pada masa pensiunnya,” tegas Leiwakabessy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (25/11).
Leiwakabessy mengakui dirinya tidak mengetahui fasilitas atau manfaat apa yang diterima selama menjadi Plt Kadis Pendidikan, namun semua pendapatan yang diterima di usia pensiun harus dikembalikan.
Baca Juga: Akademisi Menjabat Lewati Usia Pensiun: Insun Harus Kembalikan Gaji, Gubernur & Sekda Tanggung JawabInsun Sangadji harus menunjukkan sikap seorang pendidik dengan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya.
“Dia harus mengembalikan yang bukan haknya sebab fasiltas yang diterima diatas setelah pensiun itu pelanggaran,” jelasnya.
Leiwakabessy pun meminta Penjabat Gubernur Maluku agar tegas meminta Insun agar dapat mengembalikan apa yang diterima saat usai pensiun.
“Dalam tanggung jawab Sadli Ie sebagai penjabat gubernur dia harus menyurati Insun untuk minta kembalikan walaupun itu mempertahankan insun itu kesalahan penjabat juga,” terangnya.
Ditambahkan jika penjabat tidak berani menuntut Insun untuk kembalikan kelebihan bayar gaji dan tunjangan, maka diduga ada upaya untuk melindungi Insun.
Terpisah praktisi hukum, Pistos Noija mengungkapkan, Indonesia merupakan negara hukum artinya apa yang dibicarakan didalam aturan tidak boleh dilanggar.
Dijelaskan, jika dalam aturan telah diatur bahwa usia pensiun pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun maka seharusnya Insun diistirahatkan.
“Kalau ada kebijakan untuk mempertahankan dia itu apa, kecuali dia punya keahlian, tapi kalau tidak maka ini perbuatan melanggar hukum,” ujar Noija.
Menurutnya, Insun Sangadji harus mengembalikan kelebihan bayar tunjangan maupun gaji yang diterima selama menjabat di luar aturan.
Karena itu, Penjabat Gubernur Sadli Ie harus tegas terhadap Insun agar memastikan kelebihan bayar itu dikembalikan, sebab jika tidak maka masyarakat akan menilai ada upaya pemprov melindungi Insun.
“Dia harus ganti rugi sebab akibat dia menjabat di luar aturan itu daerah rugi, maka harus kembalikan dan Penjabat Gubernur harus tegas terhadap Insun agar kembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie dan Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi melalui whatsapp tidak merespon.
Sedangkan Insun Sangadji yang dikonfirmasi di Unpatti tidak berada di tempat dan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya namun tidak respon
Tanggung Jawab
Seperti diberitakan sebelumnya, ada kerugian negara yang diakibatkan Insun Sangadji menjabat sebagai Kadis PK Maluku, melbihi usia pensiun PNS Pemprov Maluku.
Kalangan perguruan tinggi menilai Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie dan plh Sekretaris daerah Maluku, Suryadi Sabirin adalah orang yang paling bertanggung jawab dengan membiarkan Insun menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga berusia 64 tahun.
Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas usia Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, dan Guru dengan jabatan fungsional wajib pensiun pada usia 60 tahun.
“Ini yang menjadi masalah, sebab Insun itu seharusnya pada usia 60 tahun sudah harus dibebas tugaskan dari jabatan, atau dikembalikan ke Unpatti tapi nyatanya kan masih dipertahankan sampai usai 64 tahun,” ujar akademisi hukum Administrasi Negara Unpatti, Sostones Sisinaru kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (24/11).
Sisinaru mengatakan, Insun wajib mengembalikan kelebihan bayar gaji dan tunjangan selama menjabat. Kewajiban ini wajib dipenuhi Insun lantaran menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku melebihi usia pensiun ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dikatakan, Penjabat Gubernur Sadli Ie mestinya bertangung jawab terkait dengan persoalan ini, sebab membiarkan Insun menjabat Plt Kepala Dinas melewati usia pensiun PNS.
Padahal sebagai birokrat murni, lanjut Sisinaru, Penjabat Gubernur sudah mengetahui dengan pasti bahwa Insun tidak boleh dipertahankan karena tidak memenuhi kriteria sebagai penjabat pimpinan tinggi pratama.
“Kalau tidak salah ada 2 surat dari Mendagri dan dari BKN, dimana dia instansi ini mempertanyakan bahkan merekomendasikan untuk segera mungkin untuk dikembalikan ke Universitas Pattimura karena melanggar aturan,” ujar Sisinaru.
Menurutnya tidak dapat dibenarkan ASN yang sudah masuk usia pensiun tetapi di dibiarkan menjabat dan menikmati segala fasilitas dan tunjangan jabatan.
Surat Mendagri dan BKN tersebut kata Sisinaru, merupakan teguran keras kepada Penjabat Gubernur Maluku sekaligus mempertegas bahwa pembiaran Insun menjabat sebagai Plt Kepala Dinas melanggar hukum.
“Surat Mendagri dan BKN itu kan dia ditegur soal pengangkatan dia sebagai Plt Kadis Pendidikan itu melanggar aturan,” tegasnya.
Sisinaru menegaskan konsekuensi dari pelanggaran hukum tersebut adalah Insun harus mengembalikan kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepala dinas yang diterima selama beberapa tahun.
“Kalau BKN sudah menyatakan mempertahankan Insun melanggar aturan, maka konsekuensinya Insun wajib mengembalikan kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang dia terima, sebab dia menikmati gaji dan tunjangan pada saat dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai plt kepala dinas,” jelasnya.
Alumni Universitas Padjajaran Bandung ini pun meminta Penjabat Gubernur Maluku untuk segera menyurati Insun, agar dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran dan jika tidak maka dapat ditempuh proses hukum.
Tamparan Keras
Sementara itu Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela menilai surat Kemendagri dan BKN tersebut merupakan tamparan keras bagi Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie.
Pasalnya, Penjabat Gubernur seakan-akan tidak memahami aturan terkait dengan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini tamparan keras bagi penjabat gubernur, mestinya mereka tahu persis bahwa satu tahun sebelum memasuki masa pensiun sudah harus dikembalikan walaupun hanya Plt,” ujar Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (24/11).
Polemik Insun ini kata Ruhunlela, menunjukkan ketidakmampuan dalam birokrasi Pemprov khususnya BKD, yang mestinya cepat untuk memberikan masukan kepada penjabat gubernur bahwa ada pelanggaran yang terjadi.
Tapi sayangnya, BKD justru melakukan pembiaran yang begitu lama akibatnya ada indikasi Insun terkait dengan persoalan yang dihadapi menyangkut pengelolaan keuangan di dinas pendidikan.
“Ini ada apa sampai dipertahankan. Ini pertanyaan kritis yang perlu dijawab oleh Penjabat Gubernur Maluku sendiri, apalagi kalau sampai sudah ditegur ini sesuatu yang memalukan,” ujar Ruhunlela.
Menurutnya, polemik ini bukan murni kesalahan Insun saja tetapi juga Penjabat Gubernur yang tetap mempertahankan Insun, padahal sudah tidak sesuai aturan maka penjabat yang harus bertanggung jawab.
“Bayangkan saja berapa lama Insun menikmati fasilitas yang tidak mestinya dinikmati dan ini juga kesalahan dari Penjabat Gubernur, jadi kita berharap persoalan ini diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan