AMBON, Siwalimanews – Patrick Papilaya, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/6).

Persidangan dengan nomor perkara: PDM-27/AMBON/EKU/05/2024 beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU, Achmad Attamimi cs, dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota masing-masing, Ismael Wael dan Ulfa Riri.

JPU dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa tidak menggunakan media sosial untuk hal positif, namun untuk hal negatif.  Dimana melalui akun tiktoknya dengan nama akun @patrickpapilayaii penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

JPU menyebutkan, terdakwa pada Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIT dan Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di kos-kosan deluxe komplek Perumnas Poka, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Awalnya terdakwa melihat postingan dari akun tiktok bernama @ariati023 yang memposting video, dimana dalam video tersebut terdapat saksi korban Benhur George Watubun menyampaikan, bahwa “bilang pak Murad itu kerja keras dulu lah baru lawan saya, mereka itu bukan lawan saya, gubernur orang yang paling pemalas hadir di Kantor DPRD”.

Baca Juga: Aziz Hentihu Bagikan Puluhan  Ton Sembako dan Hewan Qurban

Kemudian pada Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa memposting video di sosial media tiktok menggunakan akun miliknya yang bernama @patrickpapilayaii, dimana didalam video tersebut terdakwa menyampaikan “Hari ini ada semut nakal yang sedang mengganggu singa yang lagi tidur, semut yang saya maksud disini yaitu saudara Benhur George Watubun. Anda harus ingat anda itu menjadi anggota DPRD hanya dengan kantung suara kurang lebih 3 ribuan, itupun anda berkeringat-keringat, termasuk anda nikung salah satu caleg dari PDIP yang sebenarnya dia yang menang dan fakta ini semua orang tahu itu, ya bagaimana seorang anggota DPRD yang kantong suaranya hanya 3 ribuan bagaimana mungkin anda bisa mengalahkan seorang Gubernur Maluku yang terpilih dan mengalahkan incumbent atau petahana dengan suara 328 ribu lebih, kalau kemarın anda sampaikan gubernur harus kerja keras mengalahkan anda, saya mau pinjam kata Rocky Gerung anda itu dungu. Saya pinjam kata dari pada Prof Sahetapy dengan memakai bahasa Belanda yakni os ander sondercope anda ini berbicara seperti ayam tanpa kepala karna anda sedang membangunkan singa yang sedang tidur. Anda itu ibarat ya sebuah negara kecil yang tidak punya kekuatan perang tapi menantang Amerika Serikat untuk perang, ya kalau seperti itu, ya sama saja anda cari mati sebenarnya bos,” Ungkap JPU

Tak hanya sampai disitu, terdakwa masih terus menghina Benhur dalam postingannya dengan menyebut Benhur cari panggung hingga proses PAW sang Ketua DPRD.

“Patut diduga anda ingin cari panggung cari sensasi yang tidak perlu maklumlah kan anda baru pernah jadi Ketua DPRD Provinsi Maluku, saya harus mengatakan kepada anda pak Benhur, anda itu bukan tipe politisi yang sukses karena anda tidak mengakar di masyarakat.

Masyarakatpun tidak pernah memilih anda untuk jadi anggota DPRD, proses anda sebagai sekretaris DPRD juga kan karena hasil PAW, ingat ya proses anda jadi sekretaris DPRD karena hasil PAW. Kedua saya ingin bilang kepada anda jika anda katakan Gubernur Maluku itu malas hadir di DPRD bagi saya ya tidak ada konsekuensi hukum, tidak ada masalah soal hal itu, kemarin saya sempat baca hasil telaah dari pak Doktor Nasarudin SH,MH bahwa tidak ada kewajiban Gubernur Maluku itu harus hadır dalam setiap agenda DPRD, hal ini dia sampaikan berdasarkan pasal 213 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni pendelegasian ataupun penugasan gubernur dapat diberikan kepada sekda karna tugas dari sekertaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam hal ini gubernur,” ucap JPU.

Selanjutnya dalam tiktok terdakwa mengungkapkan, kemudian dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta ya pelayanan administrasi, itu bunyi pasal tersebut kemudian jika itu berkaitan dengan konteks paripurna seperti kemarin di DPRD ya kita bisa mengacu pada PP 13 tahun 2019 dimana menerangkan bahwa pada pasal 19 ayat (2) dalam hal ini kepala daerah berhalangan tetap, atau berhalangan sementara LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah, itu telaah undang-undang yang kemarin saya sempat baca yang disampaikan oleh pak Nasarudin yang ahli hukum ya. Bukan yang abal-abal kayak yang kemarın ada acara disidang paripurna, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa apa yang anda sampaikan itu pelanggaran yang sangat serius pak Benhur, padahal itu hal yang lumrah dan biasa-biasa saja menurut saya.

“Untuk itu saya ingin berpesan kepada anda politik itu punya nilai dan etika sehingga anda harus sadar usia anda dipolitik tidak mungkin lama, apalagi anda tidak mengakar ke bawah, bahkan tidak pernah terpilih sebagai anggota DPRD dari hasil demokrasi atau terpilih langsung dari masyarakat, sehingga ada satu pepatah latin yang ingin saya titip sebelum saya mengakhiri penyampaian saya di saat ini yaitu, male parte male dilabuntu (apa yang didapatkan dengan salah akan hilang dengan cara yang salah atau buruk pula, itu pesan saya salam dari saya Patrick Papilaya sahabat Murad Ismail,” Ujar JPU.

Selanjutnya pada Kamis, 7 Desember 2023 terdakwa kembali memposting video di sosial media tiktok menggunakan akun miliknya yang bernama @patrickpapılayaii, dimana di dalam video tersebut, terdakwa menyampaikan kalimat sebagai berikut “Terima kasih bang putra Key betul, MI itu dia punya jejak karir sangat jelas sebagai anggota Polri mulai dari Wakapolda, Kapolda hingga ada pada level Dankor Brimob, itu dengan kerja keras, MI Pa Murad Ismail ya, bukan orang yang suka nikung orang ya bukan orang yang hari ini karena ingin jadi anggota DPRD lalu nikung Wellem Kurnala

Padahal Wellem Kurnala seharusnya menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku saat itu, tapi karena nikung Wellem Kurnala akhirnya dia jadi anggota DPRD, Ml juga bukan orang yang suka nikung sekretaris DPD PDIP almarhum pak Edwin Huwae, karena nikung dan mengandalkan dia punya kakak yang ada di pusat ya, lalu kemudian jadi sekretaris DPD ya, begitu juga dengan Ketua DPRD. MI itu bukan orang seperti itu ya, tapi orang yang lawan MI itu, dia itu seperti itu, suka nikung orang, suka ambil orang punya jabatan dengan cara-cara tidak bagus ya, dia nikung pak Lucky Wattimury saat itu sehingga dia terpilih menjadi ketua DPRD karena apa, karena dia mengandalkan dia punya kakak yang di pusat sana di salah satu partai berwarna merah seperti dia, lalu kemudian dia diangkat padahal itu kasihan itu orang punya jabatan, orang bergumul dengan jabatan itu, dia pakai cara-cara kotor untuk mendapatkan jabatan itu, ale liat satu hal semua netizen yang hari ini membela orang itu saya harus katakan demikian Jabatan yang diambil dengan cara buruk, jabatan yang diambil dengan cara siku-siku orang, bunuh orang punya jenjang karir, bunuh orang punya pergumulan dan doa pastinya akan binasa, saat ini ale punya tendensi apa ke beta ya, beta jelas ya beta tau siapa pak gubernur maluku dan juga siapa ibu gubernur, dong sangat baik kepada masyarakat bahkan orang yang hari ini lawan dia”.

Lanjut terdakwa, ontua tidak pernah berpikir nanti si kecurut ini akan menghianati dia karena sampai di wilayah kediaman dia bilang begini, tidak mungkin bapa, saya tidak mungkin menghianati bapa, saya ini orang loyal bapa saya ini siap gerak ke bapa tapi itulah Yudas Iskariot ya, punya perkataan itu seperti itu yang munafik orang itu sekali lagi beta ingatkan, orang yang ambil orang punya jabatan dengan cara-cara seng bagus, dengan cara-cara yang kurang fer kurang profesional dia akan berakhir tragıs, kita tunggu aja 2024 ya apakah hari ini dia naik jadi anggota DPRD Provinsi ngak, saya tantang anda, saya yakin dan percaya dia tidak akan pernah bisa lagi bos karena selama ini dia tidak pernah terpilih dari rakyat maluku bahkan di dapil dia, dapil 6 itu dia tidak pernah terpilih menjadi anggota DPRD, ada kemarin yang bilang bahwa itu berkat kata itu orang ini punya berkat sehingga dia bisa jadi ketua DPRD, bahkan anggota DPRD ee yang namanya berkat itu didapat bukan dari hasil nikung orang ya, bukan dari hasil potong orang punya posisi itu namanya penjahat, itu namanya mafia,” papar terdakwa lagi dalam akun tik toknya.

Dilanjutkan, “MI adalah orang yang sangat tulus melayani maluku, saya harus katakan bahkan dengan ketulusannya ini si kerucut yang hari ini bilang pak gubernur malas ya, si kerucut ini dia tidak tahu bahkan tidak pernah berpikir bahwa si kecurut ini akan menjadi penghianat ya si kerucut yang rakus jabatan”,.

Masih kata terdakwa diakun tik-toknya yang dibebarkan JPU, “Benhur Watubun belum tentu semua orang di sana suka dia, jadi jangan bawa-bawa suku kalau mau berdebat dengan saya, karena orang yang bawa-bawa suku itu orang pambodo orang buta huruf”.

“zaman sudah modern, jadi tolong lebih rasional mari katong berdebat dengan pikiran-pikiran yang lebih elegan jangan pikiran-pikiran kampung dibawa jangan itu tidak bagus saudara-saudara, tidak etis kita sekali lagi saya bilang belum tentu semua orang disana suka dia dan belum tentu semua orang, disana tidak suka bapak gubernur karena terbukti beberapa kali kita datang di Kei bersama dengan bapak Benhur banyak masyarakat yang cinta akan Gubernur Maluku, baik di Maluku Tenggara maupun Tual, jadi mohon maaf bagi teman-teman yang hari ini bawa suku dan sebagainya sekali lagi beta berpesan janganlah kita bawa-bawa suku ya, sekian dan terima kasih,”

Selanjutnya kata JPU, kemudian video tersebut terdakwa bagikan di dalam Group Whatsapp dengan nama group “CINTA MALUKU” dengan akun Whatsapp nomor 081247684545 atas nama Patrick Papilaya,“ Tambah JPU

JPU menjelaskan, setelah itu saksi Ahli Falentino Eryk Latupapua menegaskan, video yang direkam dan disebarkan pada akun tik tok oleh terdakwa telah mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Benhur George Watabun.

“Unsur penghinaan dipenuhi oleh penggunaan kata-kata bermakna buruk, menghina, dan merendahkan martabat seperti dungu’, ‘bodoh, berbau busuk, dst Unsur pencemaran nama baik dipenuhi melalui pembangunan asumsi publik melalui opını bahwa, saudara Benhur George Watubun mendapatkan jabatan dengan cara menikung, merebut, mematikan karir orang lain, mengkhianati, serta makna lain yang sejiwa dengan itu, disebutkan secara eksplisit dalam transkrip video tersebut,” tutur JPU.

Jika dalam kedua transkripsi video tersebut mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Benhur George Watubun, dimana unsur penghinaan dipenuhi oleh penggunaan kata-kata bermakna buruk, menghina dan merendahkan martabat seperti dungu’, ‘bodoh”, “berbau busuk.

Berikutnya unsur pencemaran nama baik dipenuhi melalui pembangunan asumsi publik melalui opini bahwa, saksi korban mendapatkan jabatan dengan cara menikung, merebut, mematikan karir orang lain.

Bahwa kemudian saksi ahli Falentino Eryk Latupapua juga menyatakan bahwa kalimat- kalimat tersebut adalah sebagaimana yang dikutip ulang, berikut ini

Hal ini berarti saudara Benhur George Watubun memperoleh jabatannya dengan cara “menikung” atau melakukan pengkhianatan, merebut jabatan dengan cara licik/tidak benar, terhadap orang lain. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur Watubun, karena mengidentifikası perilaku buruk yang seakan-akan benar dan dilakukan oleh  Benhur Watubun berpotensi menyebabkan timbulnya kesan/citra/ dan anggapan buruk khalayak yang merugikannya.

Kemudian kata saksi ahli dalam kalimat terdakwa bahwa “Benhur Watubun pun tidak belum tentu semua orang suka dia, jadi jangan bawa-bawa suku kalau mau berteman dengan saya, karena orang yang berbau busuk itu orang yang pambodo orang buta huruf, zaman sudah modern yah, jadi tolong lebih rasional pikiran-pikiran yang lebih elegan”,

Bagian kalimat ini mengandung penghinaan sekaligus pencemaran nama baik karena terdakwa menyebutkan nama Benhur Watubun di awal kalimat, kemudian diikuti oleh serangkaian kata/kalimat yang bermakna buruk karena orang yang berbau busuk itu orang yang pambodo orang buta huruf. Secara semantis, kalimat ini dapat terbaca sebagai ungkapan bahwa Benhur Watubun adalah orang yang “berbau busuk” dan “bodoh” juga “buta huruf”.

Menurut saksi ahli, kata-kata ini adalah kata-kata yang tidak sopan, kurang etis, serta memiliki makna yang negatif secara sosial budaya, dengan demikian, tidak bisa digunakan dalam konteks ini untuk mengidentifikasi orang lain secara afirmatif dan positif mengekspresikan kebencian, ketidaksukaan, atau kemarahan.

Bahwa saksi korban Benhur George Watubun mengetahui video tersebut dari informasi yang diberikan oleh saksi Alex Robert Tutuhatunewa dimana saksi melihat video tersebut dari Grup Whatsapp dengan nama group “CINTA MALUKU”.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban merasa kesal dan sakit hati karena telah difitnah melakukan perbuatan tercela dan tidak beretika.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diancam diancam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dari informasi yang dihimpun Siwalimanews Ketua DPRD akan dihadirkan sebagai saksi.(S-26)