AMBON, Siwalimanews- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Deni Matakena, terdakwa yang mengemudi kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Hukuman terhadap Matakena ini, dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpha Martina selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (18/3).

Dalam putusannya, majelis hakim  menyatakan, terdakwa Deni Matakena bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Matakena alias Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucxap Hakim Orpha saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DE 1225 LE bersama kunci kontak, 1 unit mobil Toyota Hilux nomor polisi DE 8927 AF bersama kunci kontak, 1  lembar STNK mobil Toyota Hilux nomor polisi DE 8927 AF, 1 Lembar STNK Mobil Toyota Agya nomor polisi DE 1225 LE, 1 unit mobil truck Hino No Pol DE 8294 MU bersama kunci kontak disita dan  dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Gandeng Bidhumas, Ditreskrimsus Polda Maluku Bukber dengan Insan Pers

Vonis majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum penjara 1,6 tahun. Terhadap putusan itu, JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui, terdakwa melakukan aksinya pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan jalan Nona Saar Sopacua OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang mana saat itu, terdakwa mengemudi mobil Agya secara ugal-ugalan, sehingga mengakibatkan kecelakaan dan beberapa kendaraan lainnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.(S-29)