AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku, telah memberikan ijin kepada Gubernur Maluku Murad Ismail untuk melakukan perombakan birokrasi dan telah dilaksanakan pada pekan kemarin.

Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam pidatonya saat melantik Sadli Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku di Kantor Kemendagri, Jumat (26/4).

Mendagri menjelaskan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda melarang kepala daerah enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tidak boleh melakukan mutasi.

Hal ini juga dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan surat Bawaslu, dimana enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh melakukan mutasi, makanya Kemendagri melarang kepala daerah terhitung 22 Maret tidak boleh melakukan mutasi jabatan.

Namun, berdasarkan aturan terdapat pengecualian, dimana mutasi dapat dilakukan jika mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Pemprov Resmi Operasikan Mess Maluku

“Termasuk dari Maluku sudah lama mengajukan mutasi ke Kemendagri tapi kendalanya diinternal Kemendagri yang karena tumpukan semua daerah, termasuk kabupaten dan kota menjadi terlambat,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dari laman YouTube Kemendagri.

Akibat keterlambatan dari ijin tersebut akui Mendagri, membuat Gubernur Maluku saat itu langsung menelepon dirinya untuk meminta ijin dilakukan perombakan birokrasi.

“Gubernur juga menelpon saya untuk dilakukan pelantikan pada Jumat lalu, tapi saya bilang silahkan lanjutkan tapi saya cek kelengkapan administrasinya,” tandas Mendagri.

Pasca teleponnya tersebut, Mendagri langsung mengecek bagian Otonomi Daerah dan ternyata seluruh kelengkapan administrasi mencukupi, sehingga dipersilahkan melakukan pelantikan.

Terkait dengan surat ijin tertulis, Mendagri menegaskan per tanggal 23 April pihaknya telah menyerahkan ijin tertulis kepada gubernur.

“Dalam aturan itu tidak eksplisit disebutkan apakah ijin tertulis baru dilakukan pelantikan, tapi isinya hanya boleh melakukan pelantikan kecuali atas ijin Mendagri. Tapi surat persetujuan mutasi sudah dikirim 23 April karena tidak mungkin kita pelantikan ulang lagi,” pungkasnya.(S-20)