Larangan pembayaran gaji honorer di tahun 2025 ini sesuai dengan amanat UU ASN Nomor: 20 Tahun 2023.

Dengan larangan itu, sudah pasti banyak tenaga honor yang selama ini mengabdi di lingkup peme­rintahan akan menjadi peng­angguran.

Untuk itu pemerintah daerah diminta segera mencari alternatif untuk menyelamatkan mereka salah satunya dengan memperkuat program UMKM guna menjembatani persoalan lapangan pekerjaan di Maluku.

“Pasca kebijakan peniadaan honorer tentu menjadi tantangan berat bagi para pencari kerja,” kata Anggota Komisi IV DPRD Maluku Yan Zamora Noach kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (21/1).

Ia menyebut, tantangan kedepan lebih berat karena banyak tenaga honorer yang dirumahkan akibat tidak lolos tes PPPK.

Baca Juga: Diduga Depresi, Pria Ini Nekat Gantung Diri

“Dengan penghentian tenaga honorer yang tidak lolos PPPK, artinya anak-anak muda lulusan baru juga tidak ada peluang bekerja di instansi pemerintah,” katanya.

Salah satu solusi yang tepat saat ini oleh pemerintah dengan memper­kuat UMKM baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk sebagai sarana bagi anak muda untuk tetap mempertahankan hidup.

Menurutnya sektor swasta dan pertambangan di Maluku belum berkembang secara masif yang diharapkan dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru.

“Tidak ada pilihan lain menjembatani persoalan lapangan pekerjaan bagi lulusan baru. Hanya kita harus mendorong untuk bisa berwirausaha yang ditopang oleh pemerintah daerah dengan permodalan dan pelatihan,” ujarnya.

Menurutnya program pember­dayaan UMKM harus menjadi fokus pemerintah daerah setiap tahun sehingga anak muda memiliki lapangan pekerjaan untuk menghidupi keluarga dan diri sendiri. (S-20)