Mendadak Kaidel Copot Kepala Kepegawaian Aru

DOBO, Siwalimanews – Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel mencopot Alexander Tabela dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pekan lalu, tuai polemik.
Alexander Tabela menjabat kepala kepegawaian di masa kepemimpinan Johan Gonga dan Muin Sogalrey. Ia digantikan Budin Layuta yang saat ini Kabid Mutasi di BKSDM.
“Pergantian Kepala BKSDM dan menunjuk pelaksana tugas itu cacat prosedur dan berpotensi melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017, kata Politisi muda, Colin Lefuy kepada siwalima, Selasa (25/3).
Ia menyebut Budin Layuta yang saat ini menjabat kabid mutasi di BPSDM Aru pangkat dan golongan belum memenuhi syarat.
“Budin Layuta, tidak memenuhi syarat kepangkatan yang diamanatkan aturan. Kebijakan ini terbilang aneh, karena proses pergantian itu sangat jauh dari yang diamanatkan aturan,” ungkapnya.
Baca Juga: Banda Masih Jadi Magnet bagi Turis MancanegaraBahkan parahnya lagi, yang diangkat bupati jadi pelaksana tugas jabatannya dibawah jauh dari sekdis dan dua kepala bidang lainnya di BKPSDM.
Olehnya itu, kuat dugaan pemberhentian Lexi Tabela sarat muatan politis.
“Kita menduga pemberhentian ini tendensius dan sarat muatan politis, Bisa jadi politik balas budi atau balas dendam,” tudingnya.
Dikatakan, dugaan ini semakin kuat dengan pernyataan pendukung bupati Timotius Kaidel di medsos yang mengaitkan pergantian tersebut dengan politik praktis.
Padahal, sejauh yang dirinya ketahui, Tabela dikenal sebagai pimpinan ASN profesional yang tidak terlibat politik praktis.
Ia juga mengkritisi pemberhentian Tabela, karena dalam konsideran SK, disebutkan bahwa pergantian dilakukan demi kepentingan dinas.
Namun, Lefuy mempertanyakan definisi “kepentingan dinas” tersebut. Parahnya lagi, di SK itu juga dicantumkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Bagaimana bisa seorang pimpinan kepala daerah tidak mencermati aturan dimaksud? Sebab Perppu itu difokuskan pada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, dan aspek-aspek terkait,” terangnya.
Menurutnya, tidak bisa SK pemberhentian seorang kepala OPD menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.
“Ini rancuh sekali. Jika demi kepentingan organisasi, seharusnya ada pelanggaran yang dilakukan Kepala BKPSDM definitif. Lucu sekali SK itu, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja koq ada di SK Pemda? Apa korelasinya? ucapnya.
Untuk itu, ia berharap, bupati segera merespon surat BKN dan menyelesaikan polemik ini.
Jika tidak, lanjutnya pihak Lex Tabela bisa saja menempuh jalur hukum, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan peninjauan kembali SK tersebut ke Mahkamah Agung.
“Sebagai anak Aru, saya harap pak bupati segerah selesaikan polemik ini sesuai yang diamanatkan PP Nomor 11 tahun 2017 Sesuai instruksi BKN itu,” ungkapnya. (S-11)
Tinggalkan Balasan