Mencermati setiap pernyataan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunjukkan bahwa sebetulnya masih banyak agenda yang tersisa yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya, untuk dibicarakan dan diimplemen­tasikan terutama kali ini berkaitan dengan kondisi keuangan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku yang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Nampak belum sebulan kepemimpinan Guberernur Hendrik-Vanath, telah terkuak lagi bahwa Pemprov Maluku masih menunggak membayar Tambahan Pengha­silan (TPP) ASN, sehingga hal ini menyebabkan Gubernur Hendrik Lewerissa meminta kepada ASN untuk bersabar, karena Pemprov Maluku sementara berupaya untuk menyelesaikannya dengan memper­timbangkan kondisi keuangan yang ada (Siwalima­news, 06/03/2025).

Tampaknya, menghadapi situasi di atas cukup rumit, mengingat adanya pengetatan keuangan pusat kepada daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan sangat dibutuhkan, baik dalam mengatasi krisis keuangan daerah, maupun dalam menopang pembiayaan pembangunan agar per­tumbuhan ekonomi tetap terjaga. Hal ini memun­culkan pertanyaan, seberapa besar kemampuan keuangan daerah dalam menopang pembiayaan pembangunan di Provinsi Maluku? Akankah ada titik terang bagi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Maluku, bagaikan matahari terbit di Ufuk Timur?

Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Menopang Pembangunan

Isu mengenai upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam mengelola pembangunan sebetulnya telah ada sejak pemerintahan Orde Baru yang dikenal dengan desentralisasi atau otonomi daerah.

Namun sayangnya, seiring dengan berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, hingga saat ini kebijakan yang dilakukan belum dapat dimanfaatkan oleh sebagian besar daerah terutama pada daerah-daerah yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Kondisi ini juga dialami di Provinsi Maluku, yang menunjuk­kan bahwa, upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dalam kemandirian keuangan daerah untuk menopang pembangunan masih sangat rendah.

Baca Juga: Banyak Rapat Minim Solusi: Ketidakefektifan Birokrasi dalam Menyelesaikan Masalah Masyarakat

Bahkan berdasarkan hasil perhitungan penulis, menunjukkan bahwa Indeks Kemampuan Rutin (IKR) Provinsi Maluku, selama kurun waktu tahun 2020-2023, berturut-turut pada tahun 2020 sebesar 19,63%, tahun 2021 sebesar 14,42%, Tahun 2022 sebe­sar 20,89% dan pada tahun 2023 sebesar 23,20%. Hal ini menunjukkan bahwa, IKR Provinsi Maluku pada tahun 2020 sampai dengan 2021, menduduki posisi kriteria terbawah yakni pada psosisi “Sangat Kurang” atau berada pada kriteria IKR (0,00% – 20,00%). Sedangkan pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, mengalami peningkatan ke kriteria “Kurang” atau berada pada kriteria IKR (20,10% – 40,00%). Hal ini menunjukkan bahwa, ke­mampuan kemandirian keuangan daerah dalam membiayai pembangunan di daerah masih berada pada tataran “kurang mampu”, sehingga belum dapat diharapkan.

Pada sisi lain, jika dilihat pada peluang daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan dalam menopang pembangunan masih sangat terbuka luas, sebagaimana terlihat pada amanat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dari sisi pajak misalnya terdapat sekitar tujuh objek pajak (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, BBNKB yang dikenakan pada saat penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor, Penguasaan Alat Berat/PAB, PBBKB yang dikenakan pada saat penyerahan pertama kepada konsumen yang memiliki Kendaraan Alat Berat, Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Permukaan/PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB), yang dikembangkan dan dipungut oleh pemerintah Provinsi Maluku dan Retribusi (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu) yang juga dapat dikembangkan sesuai kondisi potensi daerah.

Namun sangat disayangkan, realisasi penerimaan Retrisbusi Daerah Maluku sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, yakni dari Rp. 94.079.862.532,00 turun menjadi Rp. 29.436.352.396,00 atau turun secara absolut sebesar -Rp. 64.643.510.136,00 atau meng­alami penurunan dari -68,71%. Sementara Pajak Daerah selama kurun waktu yang sama, mengalami peningkatan dari Rp. 382.358.275.557,00 di tahun 2020 menjadi Rp. 528.323.423.633 atau meningkat secara absolut sebesar Rp. 145.965.148.076,00 atau meningkat sebesar 38,17%.

Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada tahun 2020 sebesar Rp. 38.891.787.468,00 mengalami pening­katan di tahun 2023 menjadi Rp. 45.249.705.583,00 atau secara absolut sebesar Rp. 6.357.918.115,00 atau meningkat sebesar 16,35%. Begitupun juga pada pos penerimaan Lain-Lain Pendapatan Asli Dae­rah/PAD yang sah mengalami peningkatan dari Rp. 60.386.040.806,44 di tahun 2020 menjadi Rp 30.422.941.065,40 atau meningkat secara absolut sebesar Rp. 29.963.099.741,04 atau peningkat sebesar 98,49%.

Mencermati pergerakan pertumbuhan pos-pos penerimaan PAD di atas, dikaitkan dengan upaya untuk meningkatkan potensi pos-pos penerimaan PAD di Provinsi Maluku, sebagaimana yang diharap­kan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, maka me­ngingat semua pos sumber penerimaan PAD, belum menggambarkan perubahan absolut yang berarti, terutama pada pos penerimaan Retribusi Daerah yang negatif, serta juga Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan, seperti Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dan PT. Bank Maluku dan Maluku Utara yang belum menunjukkan hasil yang maksimal, maka sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengevaluasi kinerja aparatur yang menangani semua sumber-sumber penerimaan PAD di atas, dan bilamana perlu melakukan kaji ulang serta mematok target PAD ideal setiap tahunnya, agar perlahan-lahan dapat mencapai “Kriteria IKR Sangat Baik” (80.10% – 100%).

Pertumbuhan Ekonomi dan Pengeluaran Pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa, perbedaan per­tum­buhan  yang terjadi di suatu wilayah pada akhirnya memunculkan wilayah dengan perkembangan pesat dan wilayah dengan perkembangan lambat. Apabila suatu wilayah mempunyai perkembangan lambat serta miskin sumber daya, maka mereka akan me­nggantungkan diri pada wilayah yang perkem­bangannya pesat. Konsekuensi sifat ketergantungan ini akan mengakibatkan banyak dampak negatif terutama berkaitan dengan kesenjangan pendapatan dan pertumbuhan.

Pada sisi lain, bila dikaitkan dengan pembiayaan pembangunan daerah, yang bersumber dari PAD, belum dapat diharapkan karena masih lemahnya kinerja aparatur pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah, maka sumber pembiayaan pembangunan melalui APBN berupa transfer Pemerintah Pusat masih sangat dibutuhkan. Namun demikian, alokasi pengeluaran untuk biaya pembangunan, tidak diikuti oleh adanya pertumbuhan ekonomi, bahkan pertumbuhan cenderung menurun. Untuk lebih jelasnya, gambaran mengenai pertum­buhan ekonomi dan pertumbuhan pengeluaran pemerintah untuk pembangunan dapat diikuti pada tabel berikut.

Tabel

Pertumbuhan Ekonomi Dan Persentase Pengeluaran Pemerintah Di Provinsi Maluku Tahun 2020 – 2023

Melihat pada pertumbuhan pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sesuai tabel di atas, menunjukkan bahwa persentasenya mengalami fluktuatif dengan kecenderungan menurun dan negatif. Sementara, di Provinsi Maluku termasuk dalam daerah 10 pronvinsi termiskin di Indonesia, bahkan penduduknya ada yang tergolong dalam miskin ekstrim, yang semestinya membutuhkan biaya pembangunan yang semakin besar, bukan sebaliknya.

Adanya penurunan pengeluaran pemerintah sebagaimana data di atas, tampaknya searah dengan pertumbuhan ekonomi yang menurun. Hal ini menunjukkan dua pertanyaan besar: pertama, apakah perencanaan anggaran telah sesuai dengan prioritas dan preferensi daerah serta kebutuhan masyarakatnya? dan; kedua, bagaimana dengan tanggung jawab aparatur pemerintahan dalam peren­canaan untuk menghasilkan output dan outcome?

Catatan Penutup

Melihat pada beberapa permasalahan di atas, maka jika yang diinginkan adalah For Maluku Pung Bae, maka sudah saatnya pemerintahan Hendrik-Vanath melakukan langkah konkrit berupa: (1) melakukan reposisi terhadap pejabat struktural berdasarkan kompetensi, integritas, dan loyalitas, agar dapat menunjang pelaksanaan pemerintahan dalam meningkatkan perekonomian daerah sebagaimana yang diharapkan; (2) meningkatkan kinerja aparatur, terutama berkaitan dengan upaya pencapaian target PAD ideal setiap tahunnya, agar perlahan-lahan dapat mencapai “Kriteria IKR Sangat Baik” (80.10% – 100%); (3) melakukan pengawasan kepada perusahaan daerah, dalam pelaksanaan good corporate governance, baik dalam anggaran dasar atau peraturan-peraturan internal lainnya, agar dapat mencapai keuntungan sebagaimana yang diharapkan; (4) melakukan pengawasan anggaran pada setiap unit kerja dan mengarahkan untuk menghindari adanya kemungkinan underfinancing atau overfinancing, sehingga akan terjadi cost efficiency dan cost effectiveness dalam penggunaan anggaran; (5) melakukan upaya untuk menarik investor agar dapat berpartisipasi dalam membangun prasarana dan sarana perhubungan yang menghubungkan daerah kabupaten/kota, terutama pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta juga antara satu desa dengan desa lainnya, dan bahkan antara suatu daerah miskin dengan daerah daerah yang lebih maju, sehingga pada gilirannya, dapat mengatasi kesenjangan dan memacu pertumbuhan.

Dengan demikian diharapkan, policy pemerintahan Hendrik-Vanath, dapat memancarkan sinar terang bagaikan “Terbitnya Mentari Pagi di Ufuk Timur”, terutama dalam mengatasi kesenjangan dan memacu pertumbuhan ekonomi, menuju kesejahteraan masyarakat Maluku. (*)

oleh: Dr. Elia Radianto, SE, M.Si. (Staf Pengajar Lembaga Layanan DIKTI Wil. XII, dpk pada FEB UKIM & Sebagai Kepala Lembaga Jaminan Mutu UKIM – Ambon)