Menanti Komitmen Jaksa Tuntaskan Kasus Covid

HAMPIR setahun proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Provinsi Maluku yang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku tak jelas alias mandek.
Kasus ini jalan tempat, padahal sebanyak 25 saksi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dimintai keterangan oleh Kejati Maluku.
Pihak Kejati mengklaim, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Maluku masih tetap berjalan.
Sejumlah OPD telah telah dimintai keterangan guna menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Kendati demikian saat ini Kejati Maluku masih fokus menuntaskan menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebut saja kasus BP2P, kasus BRI Ambon dan BRI Namlea serta kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari Dana Pinjaman dari PT. SMI serta kasus yang melibatkan Sekda SBT yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Maluku telah menggarap 25 saksi. Namun, pihak Kejati Maluku tetap mengklaim jika langkah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku akan tetap berjalan meski saat ini belum ada perkembangan lanjut dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 sekitar Rp 70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.
Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus ini, 25 saksi yang telah diperiksa itu yakni kepala dinas atau pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku beserta kepala-kepala bagian (Kabag), telah hadir untuk memberikan klarifikasinya ke penyelidik.
Kejaksaan mestinya memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan misi dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo juga pernah memastikan akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani termasuk kasus dana Covid-19.
Janji tersebut bukan saja pernyataan semata didepan jurnalis saat menggelar konfrensi pers di Kampus Unpatti, usai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). Namun diharapkan dapat direalisasi.
Tentunya publik menunggu gebrakan Kejati untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut, karena di tengah maraknya perkara korupsi lengkap dengan dinamika dan kompleksitasnya, para jaksa harus mengoptimalkan kualitas kinerja penegakan hukum agar dapat memulihkan kepercayaan publik, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Kepercayaan publik merupakan fondasi bagi kelancaran dan kesuksesan pembangunan nasional. Tak hanya itu, kepercayaan publik juga menjadi penentu keamanan dan stabilitas politik suatu negara.
Kepercayaan publik juga menjadi kunci untuk membuat Kejaksaan menjadi institusi yang dihormati, dibanggakan, dan dibela keberadaannya oleh masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan