SAAT ini Ditreskrimsus Polda Maluku sementara mengusut kasus dugaan korupsi dana covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Upaya polisi untuk terus menggarap bukti-bukti kasus ini patut diapresiasi. Pasalnya, dengan langkah cepat polisi telah memeriksa sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkup Pemkab MBD.

Namun tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk tidak saja terfokus kepada pimpin OPD dan ASN, namun harus berani juga memeriksa Bupati, Banyamin homas Noach.

Ditreskrimsus tidak boleh lambat dalam memanggil Bupati MBD mengingat yang bersangkutan menjadi salah satu kontestasi pilkada serentak.

Kalau memang mau panggil bupati maka Ditreskrimsus harus segera memanggil sebelum penetapan calon kepala daerah, karena ada regulasi bahwa proses hukum menyangkut calon kepala daerah dipending sementara dan itu akan terganjal jika sudah ada penetapan calon kepala daerah dilakukan tanggal 22 September.

Baca Juga: Daerah Rawan Pilkada

Jika pemanggilan dilakukan setelah penetapan calon tetap maka dipastikan proses hukum ini akan ditunda sampai selesai pilkada.

Bupati harus diperiksa mengingat dalam kedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran, bupati sangat bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran daerah maka menjadi penting bagi polisi untuk memeriksa bupati.

Bupati bertangungjawab sebagai KPA atas dana yang dikelola di Kabupaten MBD dan kalau selama ini saksi sudah diperiksa maka Polda harus memeriksa bupati soal nanti menjurus ke peningkatan kasus itu masala lain.

Praktisi Hukum Pistos Noija mengatakan sudah seharusnya Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa bupati dalam kasus dana covid-19.

Tidak ada orang yang kebal hukum di negara Indonesia maka tindakan yang sama harus dilakukan terhadap bupati dalam kedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kasus dana covid-19 MBD telah menjadi konsumsi publik maka kasus ini harus dituntaskan segera agar tidak menimbulkan kecurigaan terkait dengan proses hukum yang berjalan.

Mengingat kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refokusing anggaran sebesar Rp20.865.834.695.00, namun yang direalisir hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, diluar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP. Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. (*)