MASOHI, Siwalimanews – Mata Rumah Parentah Mole Wimbalatu menolak dengan keras rencana Bupati Tuasikal Abua melantik Munaji Salaputa sebagai Raja Pasanea, di Kecamatan Seram Utara Barat dalam waktu dekat ini.

Penolakan bertujuan agar bupati tidak mengambil langkah keliru dengan melakukan pelantikan raja yang cacat hukum, alias bukan berasal dari garis lurus keturunan Mata Rumah Parengan di negeri itu. Penolakans ekaligus protes ini sekaligus mengingatkan bupati untuk tidak menciptakan konflik baru ditengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat menganggu gangguan kamtibmas di Pasanea.

“Kami menolak  dengan tegas rencana pelantikan saudara Munaji Salaputa sebagai Raja Pasanea. Untuk itu kami minta bupati mempertimbangkan rencana pelantikan itu. Jika dipaksakan akan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas tokoh masyarakat dari Mata Rumah Parentah Mole Wimbalatu Nasri Salaputa kepada wartawan di Masohi, Sabtu (3/9).

Menurutnya, jika pelantikan saudara Munajib Salaputa tetap dilaksanakan, maka itu jelas melanggar pasal 3 ayat 1 dan 2  Perda Nomor 03 tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. Untuk itu, bupati kiranya tidak gegabah dalam emngambil keputusan.

Sikap tegas Mata Rumah Parenta Mole Wimbalatu ini dilakukan, sebab proses pelantikan yang rencananya akan dilakukan terhadap orang yang bukan berasal dari keturunan garis lurus mata rumah asli parentah Salaputa Mole Wimbalatu.

Baca Juga: Tak Gunakan Tapping Box, Pelaku Usaha Dikenai Denda 200 Persen

“Saudara Nasri Salaputa yang kabarnya akan dilantik Bupati Tuasikal Abua ini bukan berasal dari keturunan garis lurus Mata Rumah Parentah, usulan yang bersangkutan mencederai mekanisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Perda Malteng Nomor 03 tahun 2006,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Nasri minta bupati membatalkan proses pelantikan, sebab masih terdapat polemik atau permasalahan dalam proses penetapan Mata Rumah Parentah yang berhak untuk mengusulkan calonnya. Untuk itu, bupati harus membatalkan rencana ini, jika tidak, maka pihaknya ini akan mengambil langkah hukum dengan menggugat masalah ini di PN Masohi.(S-17)