AMBON, Siwalimanews – Sesuai dengan jadwal yang telh ditetapkan bahwa pencoklitan bagi pemilih menjelang Pilkada Serentak 2024  terhitung 24 Juni hingga 24 Juli, sehingga bagi masyarakat yang belum dicoklit harap dilaporkan. kepada jajaran Panwaslu.

Hal ini dilakukan guna memastikan masyarakat khususnya berusia 17 tahun atau pernah menikah terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan kepala daerah 27 November nanti.

“Siapapun warga negara yang sampai pada saat ini belum didatangi oleh petugas pentarih maka wajib untuk melaporkan kepada jajaran Bawaslu di tingkat Desa,” jelas anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (16/7).

Diakuinya, saat ini jajaran Bawaslu sudah terbentuk hingga di Desa dan Kelurahan yang akan merespon setiap laporan dari masyarakat yang belum didatangi oleh Petugas Pantarlih.

Bawaslu kata Astuti memiliki kepentingan menjaga hak pilih warga negara agar terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada serentak baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota.

Baca Juga: Sangadji Bantah Ramly: Belum Ada Calon Golkar

“Semua warga negara yang berusia 17 tahun atau pernah menikah wajib terdaftar dan Pantarlih wajib melakukan pencocokan penelitian terhadap data mereka apakah sudah sesuai dengan dokumen kependudukan atau belum,” tegas Astuti.

Astuti menegaskan Bawaslu akan terus mengawal proses pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih sehingga tidak ada pemilih yang hilang hak pilihnya karena domisili dan sebagainya.

Ia pun meminta Pantarlih untuk bekerja dengan baik guna memastikan seluruh pemilih terdaftar sesuai dengan domisili sesuai dokumen kependudukan seperti KK dan KTP. (S-20)