MASOHI, Siwalimanews – Saat ditemui Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertana­han Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, Selasa (23/2), masyarakat Kecamatan Teon Nila Sarua (TNS) minta agar diter­bitkannya sertifikat kepada kurang lebih 2.500 kepala keluarga (KK) yang ada di 16 negeri di Kecamatan TNS.

Tak hanya itu masyarakat TNS juga meminta rekonstruksi ulang secara menyeluruh terhadap status dan keje­lasan tapal batas Kecamatan TNS serta batas-batas negeri dan bidang-bidang tanah, baik milik masing-masing negeri maupun lahan pribadi, melalui informasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang direncanakan di Maluku tahun ini.

Selain menemui masyarakat Keca­matan TNS, Wamen bersama rombo­ngan didampingi Bupati Tuasikal Abua dan Wakil Bupati Marlatu L. Leleury, Kanwil ART/BPN Provinsi Maluku, Danden POM Masohi Letkol CPM Loudrik Malau, Kepala BPN Masohi Erwin Terse­man dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)  Pemkab Malteng juga me­lakukan tatap muka bersama masya­rakat Negeri Tananahu Kecamatan Amahai, di Baileo Negeri Tananahu.

Masyarakat Negeri Tananahu me­min­ta pengembalian lahan 3.458 hektar lahan adat dari penguasaan PTPN XIV Awaiya.

Wamen dalam diskusi singkat ber­sama warga saat itu mengaku akan memperlajari dan menindak lanjuti setiap masukan masyarakat.

Baca Juga: DPRD Dukung Kongres Permahi IX di Maluku

“Bagi saya sementara ini masih ingin pelajari dulu apa yang sebetulnya jadi harapan ibu bapak semua dari Mas­yarakat TNS.  Apa yang jadi keprihatinan para warga negeri di sekitar tanahnya yang tadi dikatakan mulai mengganggu dan susah itu barangkali memang perlu disikapi,”  ungkap Wamen menjawab tuntutan dan harapan Masyarakat TNS atas hak tanah milik Masyarakat,  yang berlang­sung di Aula Kecamatan TNS.

Masalah Ini lanjut Wamen, pe­-me­rintah perlu menyapa masya-rakat bukan langsung menya-lahkan, bukan langsung menga-takan nggak boleh atau boleh.

“Seperti itu tapi lebih memahami dulu apa sih yang jadi keprihatinan sesungguhnya apa akar masalahnya, kenapa bisa seperti ini rasanya. Batas-batas masih problema batas mana yang betul-betul, mana yang sudah beres, mana yang memang perlu ganti rugi dan seterusnya,” katanya.

Sementara itu, hal yang sama dikata­kan Wamen kepada masyarakat Negeri Tananahu terkait tuntutan masyarakat soal hak tanah guna usaha (HGU)  milik masyarakat yang masih dikuasai Perkebunan PTPN XIV Awaiya.

“Saya ini wakil menteri bukan peng­am­bil kebijakan dan tidak dapat menjanjikan kepada masyarakat, apa yang nenjadi tuntutan dan harapan akan saya sampaikan kepada menteri,” tegasnya.

Setelah melakukan tatap muka de­ngan masyarakat Kecamatan TNS dan Negeri Tananahu Kecamatan Amahai. Wamen bersama Bupati Malteng melanjutkan kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)  Kabupaten Malteng yang dipusatkan di Baileo Soekarno Pendopo Bupati. (S-36)