AMBON, Siwalimanews – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pada anggaran proyek pembangunan dua unit coldstorage di Kecamatan Moain dan Kecamatan Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, mantan Kepala Dinas Perikanan Maluku Barat Daya, Jhony James Kay harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi usai dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Amar putusan dibacakan Hakim Cristina Tetelepta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (6/4) itu selain hukuman penjara 4 tahun, .terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan dua unit coldstorage di Kecamatan Moain dan Kecamatan Letti, Maluku Barat Daya, dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan, terhadap terdakwa Jhony James Kay,” ucap Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta saat membacakan amar putusan.

Selain Mantan Kadis, hakim juga memvonis dua terdakwa lain dalam kasus ini, masing-masing Samy Teodorus selaku penyedia jasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan serta PPK Aliance Lois dengan penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kepala Soa Koli Komitmen Jaga Kamtibmas

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan Maluku Barat Daya, Jhony James Kay, dengan penjara 5 tahun, denda Rp100 juta, subsider 2 tahun 8 bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya Samy Teodorus dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara serta terdakwa Aliance Lois, dituntut 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan. (S-10)