AMBON, Siwalimanews – Memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 24, 25 dan 26 November, maka Bawaslu Kota Ambon bersama KPU dan pemerintah kota dalam hal ini Satpol Pp, akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Ambon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (23/11) mengatakan, penertiban akan dilakukan malam ini pukul 00.00 WIT.

“Berdasarkan hasil koordinasi sejak pagi tadi dengan teman-teman KPU Kota Ambon, bahwa merujuk pada PKPU Nomor 12 pasal 28 yang menyatakan bahwa, APK sudah harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum masuk hari pemungutan suara, sehingga hari ini, Bawaslu melakukan koordinasi tindaklanjut dari pada penertiban APK dimaksud,” jelas Sehwaky.

Terkait dengan titik-titik APK yang akan ditertibkan kata Sehwaky, hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak ketiga, khusus untuk APK yang dicetak oleh KPU. Sementara untuk APK milik paslon, seperti yang disampaikan oleh KPU, bahwa mereka telah menyurati masing-masing pasangan calon agar segera dilakukan penertiban malam ini juga.

“Menurut KPU, mereka sudah menyurati pasangan calon dan LO nya untuk dilakukan penertiban, paling lambat malam ini,” ujar Sehwaky.

Baca Juga: Distribusi Logistik, KPU Prioritas Wilayah Pegunungan

Dalam prosesnya nanti kata Sehwaky, Bawaslu akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap proses penertiban dimaksud, guna memastikan apakah sudah seauai dengan PKPU 13 yang menisyaratkan, bahwa hari ini seluruhnya sudah harus ditertibkan atau tidak.

Ditanya soal ada tidaknya temuan atau laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye, Sehwaky menjelaskan, terkait pelanggaran, ada dan sudah ditindaklanjuti, demikian juga dengan laporan masyarakat, yang sudah dilakukan kajian, namun ada beberapa yang tidak memenuhi unsur, sehingga tidak diregister

“selain itu, ada beberapa yang naik pada tahap pembahasan kedua namun terhenti, karena ada beberapa unsur yang tidak bisa dipenuhi,” jelas Sehwaky.(S-25)