AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon berjanji akan merekomendasikan pencabutan ijin usaha agen minyak tanah  yang terbukti melakukan penimbunan. Langkah ini diambil, menyusul kelangkaan mitan yang masih saja terjadi hingga saat ini.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon Hadiyanto Junaidi mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kelangkaan mitan. Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah agen mitan di Kota Ambon.

“Komisi dalam satu dua hari ini akan sidak ke seluruh agen mitan untuk memastikan distribusi dilakukan dengan baik. Jika ditemukan ada oknum yang menimbun mitan, kami akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usahanya,” ancam Hadiyanto kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (18/12).

Menurutnya, Disperindag Kota Ambon telah melakukan pengawasan di lapangan serta menyurati pihak Pertamina untuk menambah stok mitan menjelang Natal dan Tahun Baru dan Pertamina telah merespons permintaan tersebut.

“Pihak Disperindag sudah mengambil langkah dengan menyurati Pertamina, dan stok akan ditambah. Namun, untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan mitan, kami tetap akan melakukan sidak ke agen-agen mitan,” jjanji Hadiyanto.

Baca Juga: Pencuri Motor Ini Dituntut 2 Tahun Bui

Meski DPRD Kota Ambon saat ini sedang memasuki masa reses kata Hadiyanto, namun ia memastikan sidak bisa dilakukan jika diperlukan.

“Kami akan rapat internal untuk mengagendakan sidak, meskipun saat ini DPRD sedang reses. Ini penting agar tidak ada penimbunan yang menyebabkan kelangkaan,” tandas Hadiyanto.

Menurutnya, laporan masyarakat yang direspons dengan langkah cepat oleh DPRD, menunjukkan komitmen untuk memastikan kebutuhan mitan bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, terutama di momen penting seperti Natal dan Tahun Baru.(S-25)