Tiakur, Siwalimanews- Masa jabatan 110 kepala desa diperpanjang Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dari awalnya 5 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 110 kades dilakukan Bupati Benyamin Thomas Noach berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Serbaguna Tiakur, Rabu (10/7).

Dalam sambutan, bupati berharap kades yang dikukuhkan dapat bekerja dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

“Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudari dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan sejujurnya demi kepentingan dan kejayaan Desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan, dalam melaksanakan tugas baik tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat tentu banyak kendala. Dana Desa diperlukan untuk melakukan percepatan pembangunan di Desa.

Baca Juga: Kabur Usai Tilep DD dan ADD, Polisi Kejar Sejumlah Kades di Maluku

Oleh karena itu lewat swakelolah, lewat musyawarah desa, ia mengingatkan agar kades tidak menentukan sendiri mana yang menjadi prioritas pembangunan disesuaikan dengan potensi di desa.

“Kalau di desa itu hanya bisa sumbangkan kambing, jangan dipaksakan kerbau. Kalau disana bisa sayur jangan dipaksa yang lain. Potensinya apa kita kembangkan. Dana Desa dipakailah sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya,” pesannya.

Kepala desa, lanjutnya, harus menjadi motor penggerak untuk perubahan dan diharapkan desa-desa di MBD kedepan menjadi desa mandiri dan tidak hanya tergantung pada dana desa.(S-28)