BULA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur berencana melengkapi nelayannya dengan kartu identitas.

Sesuai aturan penangkapan ikan terukur dari pemerintah, nelayan atau pelaku usaha perikanan wajib mengantongi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan elektronik atau e-Kusuka yang merupakan identitas nelayn.

Plt Kadis Perikanan SBT Jahdi Marasabessy berharap kepada nelayan di daerah selain kelengkapan sarana dan prasarana juga harus miliki e-Kusuka serta kartu identitas usaha kapal yang dimiliki.

“Karena kedepannya apabila ada penerapan penangkapan ikan terukur maka pemilik kapal itu harus ada tanda daftar periklanan,” jelasnya.

Olehnya itu, ia berharap masyarakat mau dengan sendiri mengupayakan untuk mendapatkan identitas kartu profesinya ataupun mendatangkan dinas perikanan ataupun melalui aplikasi Kusuka.

Baca Juga: Buka Raker SDN 61, Lekatompessy Harap Guru Tingkatkan Disiplin

“Atau bisa mengupdate sendiri sehingga mendapatkan kartu Kusuka,” ungkapnya kepada Siwalimanews di ruang kerjanya. Selasa, (9/7)

Dikatakan, sesuai regulasi terkait dengan para pelaku usaha itu merujuk pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang kartu pelaku usaha perikanan.

Kartu ini lanjutnya sebagai bentuk identifikasi profesi dari pelaku perikanan itu sendiri. Kemudian juga menjadi kegunaan sebagai basis data pelaku usaha yang ada di SBT.

“Yang paling penting ini juga bentuk dari perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku usaha itu sendiri. Juga menjamin terkait dengan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program kegiatan,” tandasnya.

Lebih lanjut  ia menjelaskan, di SBT sendiri e-Kusukan dapat diperoleh nelayan pada Dinas Perikanan.

“Kartu Kusaka telah dikeluarkan sebanyak 2.999 unit. Terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 2.497, budidaya 200, pemasar 98 dan pengelola 93 unit kartu,” tandasnya.(S-27)