AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hu­kum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Hendro Tri Prasetyo, bere­aksi keras menyikapi penye­lundupan puluhan paket narkotika di Lapas kelas II Ambon beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihaknya saat ini sementara lakukan pemeriksaan terhadap para petugas Lapas.

“Sangat disayangkan, dan saya sudah perintahkan un­tuk lakukan pemeriksaan ter­hadap petugas yang disana, sekarang masih proses pe­meriksaan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, akan menindak setiap oknum yang kedapatan lalai ataupun turut terlibat membantu pe­nyelundupan barang haram tersebut.

“Saya tekankan pengawa­san disana, untuk keluar masuk pengunjung tahanan maupun petugas kalau kedapatan kita tegakkan, Saya tidak main main untuk hal seperti ini, “ tegasnya.

Baca Juga: Dewan Desak BKD Nonaktifkan Kepsek Cabul di Aru

Digiring ke BNN

Pasca ditemukannya narkiba jenis sinte oleh petugas Lembaga Pemas­yarakatan Kelas II A Ambon, pada Minggu (29/9) kemarin, dua napi pemilik barang haram itu digiring ke BNN, Kamis (3/10).

Kedua napi itu diamankan ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut terkait ditemukannya 25 paket narkoba jenis sinte oleh petugas Lapas.

Menurut sumber Siwalima, dua napi yang sebelumnya di karantina lantaran ditemukannya barang ha­ram tersebut siang tadi telah digiring ke BNN Maluku.

“Tadi pagi sampai siang, Tim BNN Maluku sudah datang pemeriksaan barang bukti narkoba yang ditemu­kan di Lapas itu, dan sudah mem­bawa kedua napi sebagai pelaku ke BNN Maluku,”ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan.

Sumber bahkan mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan itu bukan hanya 25 bungkus tetapi lebih..

“Itu ada 25 bungkus sinte berupa tembako yang sudah direndam da­lam cairan sinte dan ada 5 paket lagi kalau dipecahkan bisa 200 bungkus. Dan harganya, satu paket itu di Lapas nilainya Rp15 juta,” ungkap sumber.

Bahkan sumber juga mengaku, dari tangan salah satu pelaku itu juga.ditemukan uang sejumlah Rp3 juta yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

“Dari napi itu juga ditemukan ada bukti uang hampir Rp3 juta,” kata Sumber.

Berkaitan dengan itu, Kalapas Kelas II A Ambon, Mukhtar Tompo yang dikonfirmasi Siwalima via lesan whatsapp membenarkan bahwa dua napi tersebut kini telah digiring ke BNN Maluku.

“Sudah diambil sama BNN, silahkan dikonfirmasi sama BNN,” katanya.

Dia juga mengaku, bahwa kedua napi tersebut telah diperiksa oleh BNN beserta barang bukti narkoba.

“Napi sudah diperiksa oleh BNN dan barang bukti sudah diambil,” ujarnya.

Ditanya terkait jumlah yang lebih dari 25 bungkus, Kalapas kembali menegaskan, agar itu dikonfirmasu ke BNN. “Silahkan ditanyakan ke BNN. kalau masalah narkobanya, karena BB sudah diambil. saya tidak punya kewenangan menyatakan itu narko­ba jenis apa, saya hanya menunggu hasil dari teman-teman BNN,” ujarnya.

Sementara itu, Humas BNN Maluku, Mien Jonas yang dikonfir­masi via pesan wahatsappnya me­ngaku belum mengetahui hal itu.

“Beta belum dapat info. Lagi Rapim sejak pagi,”ujarnya. (S-25)