AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cadangan beras pemerintah  tahun 2016-2017.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim  Wilson Shiver di dampingi dua hakim anggota masing-masing Antonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1,6 bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Wilsan saat membacakan vonis.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam putusan tersebut, Rahayaan tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut oleh JPU yaitu sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Buka Pertemuan Pimpinan PTN di Ambon, Ini Kata Menteri ESDM

Menurut hakim, ada kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Adam Rahayaan yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Walikota Tual saat itu dalam pengelolaan cadangan beras pemerintah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Vonis terhadap Rahayaan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta membayar denda Rp1,8 miliar.

Terhadap vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa Adam Rahayaan yang menyatakan hal yang sama.(S-29)