Mantan Sekdis Parawisata Segera Diadili
AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh telah masuk pengadilan dan segera diadili.
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Salmin Saleh ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/12) kemarin.
Kini statusnya pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa ketika sidang perdana digelar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Alfreds Talompo mengatakan, berkas tersangka Salmin Saleh telah dilimpahkan oleh tim JPU Kejari Ambon.
“JPu sudah selesai membuat dakwaan dan Selasa kemarin berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Talompo kepada Siwalima, Rabu (11/12) di Ambon.
Baca Juga: HL-AV Resmi Jadi Gubernur & Wagub TerpilihSelanjutnya, JPU hanya tinggal menunggu waktu penetapan jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Ambon.
“Untuk jadwalnya saya belum dapat informasi. Nanti Pengadilan Negeri Ambon yang menentukan jadwal persidangan beserta majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, “tandasnya.
Sebelumnya, Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, dijebloskan ke penjara.
Dalam kasus ini, Salmin Saleh dijerat dengan pasal perlindungan anak yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yang mana dari informasi yang diperoleh Siwalima, perbuatan bejad Sekdis dilakukan Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi. Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer dan didatangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat melakukan pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan
langsung melaporkan ke polisi. (S-29)
Tinggalkan Balasan