AMBON, Siwalimanews  –  Mantan Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu mengakui kesa­lahannya karena tidak memve­rifikasi keseluruhan data dalam laporan pertanggung jawaban anggaran belanja langsung dan tidak langsung Sekda SBT.

Pengakuan tersebut disam­paikan terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan dirinya yang berlangsung di Penga­dilan Tipikor Ambon, Kamis (6/2).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Nova Loura Sasube didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Antonius Sampe Samine.

Didalam persidangan tersebut, terdakwa mengakui semua per­buatannya. Ia juga mengaku me­nyesal karena tanpa sadar tidak memverifikasi keseluruhan data dalam laporan pertanggungjawa­ban yang disampaikan terpidana Idris Lestaluhu.

“Semua mark up, fiktif soal perjalanan dinas serta kegiatan tanpa bukti saya mengetahui dan saya juga tidak memverifikasi se­cara detail, karena saya percaya  terpidana Idris Lestaluhu.

Baca Juga: Sebut Dakwaan KPK Kabur, Tim Hukum RL Eksepsi

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyara­kat Desa (PMD) SBT itu mengaku menyesal.

“Saya menyesal sebagai orang percaya, saya menerima semua itu dan juga sebagai manusia biasa tentunya saya punya banyak kekurangan,” tuturnya.

Ketika ditanya tentang kemana uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar yang dipergunakan olehnya, Kwairumaratu mengaku tak mengingatnya lagi.

“Saya sudah tak ingat sebab kerugian negara yang timbul, saya baru tahu ketika diperiksa di Kejaksaan. Memang ada audit dari BPK namun kerugian negara yang dilaporkan itu sejumlah 6 miliar lebih, kalau 2,5 miliar saya baru tahu saat diperiksa,” akuinya lagi.

Mendengar pengakuan terdak­wa, hakim Martha Maitimu sebut kerugian negara dibagi dua kepada terdakwa dan terpidana Idris Lestaluhu. Bahkan secara kelakar hakim menyebutkan pembagian uang 2,5 miliar dibagi­kan bak roti.

“Kerugian Negara kalian bagi 50:50, siapa yang bagi ?, Ini macam bagi roti saja lalu bagi dua,” ujar hakim

Selain hakim Martha Maitimu, Hakim Ketua Nova Sasube me­ngucapkan terima kasih kepada terdakwa atas segala pengakuan­nya di dalam ruang sidang.

Kata hakim, pengakuan dan kejujuran yang disampaikan terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim ketika musyawarah.

“Terima Kasih ya kepada ter­dakwa karena mengakui semua kesalahannya. Hal itu tentunya akan menjadi salah satu pertim­bangan majelis hakim,” ujarnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, Jumat (14/6) dengan agenda saksi meringankan dari terdakwa.

Untuk diketahui, pengakuan terdakwa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu membuat terang kasus tersebut. (S-26)