AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum terdakwa Marthinus Lekahena 6 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari DD/ADD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2016-2018.

Vonis majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (27/9).

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyebutkan,  Marthinus Lekahena terbukti bersalah dalam pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Dengan terbuktinya pasal 2, maka majelis hakim menyatakan terdakwa Marthinus Lekahena, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Marthinus Lekahena berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: HSN Momen Penting Bangun Kebersamaan

Selain 6 tahun bui dan denda 200 juta, majelis hakim juga menutut terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp828.560.425, dimana dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding.

Tak Terima Vonis Hakim

Usai persidangan ditutup oleh majelis hakim, kelurga terdakwa tidak menerima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Bahkan keluarga terdakwa menyebutkan, jika adiknya tak bersalah serta mempertanyakan JPU, kenapa hanya adiknya, bagaimana dengan sekretaris desa dan bendaharanya.

“Hakim tidak adil, adik saya tidak bersalah. Kenapa adik saya yang dihukum saja sementara sekretaris desa dan bendahara tidak,” ungkap keluarga korban di depan ruang persidangan.(S-26)