AMBON, Siwalimanews – Mantan Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena melalui tim hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya yang  diduga dilakukan oleh Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Maluku.

Tim Hukum Wattimena, Henry Lusikooy saat dikonfirmasi Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon terkait laporan itu, Rabu (17/7) membenarkannya, bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah memasukan laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat negara di Polda Maluku.

“iya benar kita sudah masukan laporan itu,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 310, KUHPidana, Pasal 311 KUHPidana jo Pasal 316 KUHPidana dan menyalurkan pemberitaan yang tidak benar di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU  Nomor: 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tTahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana Perbuatan tersebut dilakukan oleh Advokat Kamarudin Simanjuntak yang beralamat di Ruko Tiga Pilar Jalan Kebon Jeruk Raya No 12 A Jakarta Barat 11530, sebagai Terlapor, “ ungkap Lusikooy

Adapun yang menjadi dasar dan alasan laporan ini menurut Lusikooy, bahwa kliennya adalah seorang pejabat negara di Kota Ambon dengan jabatan sebagai mantan Pj. Walikota Ambon dan sekarang sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku.

Sebagai pejabat negara di daerah sangat memberikan apresiasi kepada siapa saja dan juga kepada organisasi kepemudaan maupun organisasi kemahasiswaan yang selalu mengawal roda pemerintahan di Kota Ambon.

Baca Juga: Ini Tujuh Sasaran Prioritas Operasi Patuh Salawaku 2024

Bahwa selaku seorang advokat senior yang independen, tentunya harus menjalankan fungsinya sebagai agent of control yang objektif dalam menilai suatu permasalahan, dan seharusnya sebagai seorang advokat senior harus mengedepankan cek and ricek, apakah data yang diperoleh tersebut sudah valid atau belum, jangan saat menerima suatu data yang belum di cek kebenarannya langsung melakukan presskon yang pada akhirnya, berdasarkan hal tersebut menyebabkan nama orang atau pejabat negara dicemarkan.

“Yang kami heran tanpa dikroscek langsung menyerang dengan cara viralkan di media sosial padahal, apabila setiap informasi yang diterima oleh terlapor selaku agent of control tidak dilakukan cek and ricek, maka informasi tersebut apabila langsung dikemukakan ke publik, maka terlapor selaku agent of control telah bertindak untuk kepentingan orang-orang tertentu yang ingin membunuh karakter sekaligus mencemarkan nama baik dari pelapor (Bodewin Wattimena -red) dan keluarga pelapor,” tandas Lusikooy.

Padahal faktanya kata Lusikooy, terhadap proses penetapan besaran biaya pengadaan pakaian dinas untuk keperluan kepala daerah tersebut harus melalui mekanisme penganggaran yang benar, karena penetapan besaran anggaran pengadaan pakaian dinas kepala kaerah harus tertuang dalam APBD Kota Ambon, dimana sebelum penetapan anggaran untuk pengadaan tersebut didahului dengan penganggaran pada Bagian Umum Setkot Ambon, kemudian dibawakan untuk dibahas di DPRD Kota Ambon dan setelah disetujui oleh DPRD dan tertuang dalam APBD baru Bagian Umum Setda yang melakukan pembelian kain dan seterusnya.

Sehingga terhadap penggunaan anggaran pengadaan pakaian dinas pejabat daerah Kota Ambon tersebut sama sekali pelapor tidak berhubungan dengan keuangannya, sehingga dengan adanya pemberitaan dan narasi-narasi yang dikemukakan oleh terlapor tersebut terlihat sangat tidak benar, akan tetapi terhadap narasi-narasi yang dibuat oleh terlapor yang tidak benar tersebut telah dikonsumsi oleh masyarakat luas, hal ini menyebabkan telah terbentuknya opini yang tidak benar terhadap diri pelapor dalam masyarakat.

“Pemberitaan yang disajikan oleh terlapor di media yang menyatakan bahwa pelapor ada menggunakan uang daerah sebesar Rp400 juta untuk pengadaan pakaian dinas dengan disertai narasi, bagaimana empat ratus juta dalam satu tahun itu sangat tidak masuk akal itu, saya menilai baju sebesar empat ratus juta sangat mahal, hal ini sangat tidak masuk akal. Narasi pemberitaan di media ini seakan akan menunjukan bahwa klien kami ini telah melakukan tindak pidana korupsi tapi tidak diproses,” tandas Lusikooy.

Narasi pemberitaan ini menurut Lusikooy sangat tendensius karena tanpa disertai dengan data dan fakta yang sesungguhnya, terlapor harus membuktikan bahwa kapan dan dimana pelapor menggunakan anggaran daerah sebesar Rp400 juta untuk pembuatan pakaian dinas, bahwa apabila terlapor tidak bisa membuktikan pemberitaannya tersebut, maka terlapor telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara di daerah, sebab pemberitaan yang disampaikan di media tidak benar.

“Kami memohon kepada Polda Maluku untuk memproses laporan pelapor ini karena dengan pemberitaan di media yang dilakukan oleh terlapor tersebut, nama baik klien kami telah tercemarkan sehingga membuat klien kami sangat dirugikan secara moril, baik terhadap dirinya maupun keluarganya,  apalagi saat ini klien kami sementara mempersiapkan diri untuk menjadi Calon Walikota Ambon dalam Pilkada pada bulan November 2024 nanti,” harap Lusikooy.(S-26)