AMBON, Siwalimanews – Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (4/7). Moriolkosu dan Masela divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Moriolkosu yang juga mantan Sekda KKT dan Masela dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, dengan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ruben Benhardvioto Moriolkosu dan Petrus Masela masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan, “ ungkap Hakim Rahmat Selang.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum keduanya dengan pidana uang pengganti Rp480 juta.

Baca Juga: Raih Akreditasi A, Ini Penjelasan Direktur UT

“Menghukum keduanya untuk membayar uang pengganti masing-masing, Ruben Moriolkossu sebesar uang pengganti sebesar Rp.480.272.400 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp 106.892.000, yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dengan nomor 1 – 5 dipergunakan dalam perkara lain.

Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum yang diketuai Rony Samloy cs menyatakan pikir pikir. Sementara hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Kejari Tanimbar, Ricky Ramadhan Santoso.

Sebelumnya Ruben dan Petrus dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara. Selain pidana badan, Sekda KKT ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.(S-26)