AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Hasan Wailissa, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa/Alokasi Dana Desa Negeri Haya tahun 2017 hingga 2019.

Selain Hasan Wailissa, JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 dengan pidana 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim  anggota masing-masing Hakim Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9).

JPU dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” pinta JPU dalam dakwaanya.

Baca Juga: Tak Miliki Dokumen, Balai Karantina Tolak Ribuan Bibit Pala Masuk Ambon

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638.000 juta subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp317.191.377 subsider 2 tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua Wilson Sriver menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.(S-26)