SAUMLAKI, Siwalimanews – Mantan Kepala Mess Maluku berinisial NN dilaporkan ke Polres Tanimbar atas dugaan pencemaran nama baik Agus Theodorus di media sosial facebook dan Youtube.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum Agus Theodorus, Pius Batmomolin ke SPKT Polres Tanimbar, Kamis (14/3).

“ Kita layangkan laporan berdasarkan surat kuasa dari Agustinus Theodorus untuk melayangkan laporan ke Polres Tanimbar atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para subjek hukum orang berinisial, SK, NN, DJU, JL, RF, F, serta pemilik akun facebook atas nama amporyaman II dan pemilik akun Youtube atas nama Marsal Lopa,” jelas Batmomolin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, usai memasukan laporan tersebut ke Polres Tanimbar.

Pensiuanan ASN Pemprov Maluku serta tujuh orang lainnya ini menurut Batmomolin, dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 A, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selain pasal yang telah kita adukan ke Polres, kami juga miliki bukti tulisan elektronik dan video yang ditampilkan oleh para terlapor, baik dalam akun facebook, Youtube serta berbagai grup WhatsApp yang menjadi objek pelaporan ini, serta kami juga miliki bukti berupa screenshot status postingan facebook oleh pemilik akun amporyaman II tertanggal 11 Maret 2024,” jelas Batmomolin.

Baca Juga: Pemprov Belum Terima Usulan Tambahan Dana RSUD Haulussy

Ditanya apakah, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi untuk nantinya dapat memberikan keterangan didepan penyidik, Batmomolin menegaskan, semua saksi ada dan telah bersiap untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.(S-26)