AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Di­nas Pemberdayaan Pe­rempuan dan Per­lindungan Anak Pro­vinsi Maluku, David Soleman Katayane akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/11) di­pimpin hakim ketua, Martha Maitimu di­dam­pingi dua hakim anggota lainya dan digelar secara tertutup.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan DK, sapaan akrab David telah menjalani sidang perdana di PN Ambon, kemarin.

Karena menjelaskan, Katayane didakwa oleh JPU dengan pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Setelah dijebloskan ke penjara pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 01.00 WIT David Katayane akhirnya ja­lani sidang perdana pada kemarin di Pengadilan Negeri Ambon,” Ungkap Kareba saat diwawancarai Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/11).

Baca Juga: Jaksa akan Hadirkan Dua Pejabat KKT di Pengadilan

Ditambahkan, Katayane didakwa UU TPKS dengan ancaman huku­man hingga 12 tahun penjara.  “Da­vid Katayane didakwakan de­ngan pasal 6 c UU TPKS, “cetusnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini telah ditahan pada 12 Agustus 2023 lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.

David dijerat Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000. (S-26)