AMBON, Siwalimanews – Kendati dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun pen­jara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memberikan vonis ringan kepada mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persan­dian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz

Joy divonis 1 tahun, 10 bulan penjara, sedangkan anak buahnya, Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa (pokja) serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri, pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan pengadaan dan pemasa­ngan perangkat dan peralatan Command Center tahun Anggaran 2021, masing-masing divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: PH Terdakwa Minta Jaksa tak Loloskan Direktur Poltek

Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun  penjara.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

No Comment

Usai persidangan tim JPU yang dikonfirmasi apakah akan melakukan banding, mengaku tak bisa berko­mentar, sebab harus koordinasi dengan Kejari Ambon sebagai pimpinan.

“Kita no comment. Nanti kita laporkan dulu baru mengambil sikap,”tandas tim JPU Kejari Ambon

Tuntut 4 Tahun

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, JPU Kejari Ambon sebelumnya menuntut Joy 4 tahun penjara.

Selain Joy, jaksa juga menuntut Hendra Pesiwarissa selaku Pokja Pemilihan, Charly Tomasoa (pokja) Yermia Padang alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan pengadaan dan pema­sangan perangkat dan peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 masing-masing 2,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggrid Louhenapessy, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Agustina Lama­belawa.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keempat terdakwa ini membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti masing-masing Terdakwa Joy Reiner Adriaansz  sebesar Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara, Terdakwa Hendra Pesiwarissa Rp58.268.296 subsider 1,3 tahun penjara, terdakwa  Charly Tomasoa Rp20 juta subsider 1,3 tahun penjara serta terdakwa Yeremia Padang Rp237.384.400 subsider 1,3 tahun penjara.

JPU dalam dakwaan sebelumnya mengungkapkan, terdakwa Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Hendra Pesi­warissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, saksi Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persan­dian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan UU sehingga memperkaya masing-masing terdakwa.

JPU menjelaskan, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.14.029.115.954.

Realisasi belanja yang dilaksa­nakan yaitu sebesar Rp12.538.­474.093, dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp700.500.000, tersebut diperguna­kan sebesar Rp590.462.608.

Terdakwa Joy dengan maksud untuk dapat mengelola sendiri seba­gian anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Perse­diaan tersebut, kemudian memerin­tahkan Rendi Latuputty selaku bendahara pengeluaran untuk me­nyimpan anggaran masing-masing kegiatan tersebut di dalam Brankas pada ruangan kerja Joy. (S-26)