Mantan Camat Selaru Divonis Tiga Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Mantan Camat Selaru, Zakarias Emanratu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018.
Selain hukum badan, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Wilson Shriver dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/11) yang digelar secara virtual.
Selain Emanratu, majelis hakim juga memvonis mantan bendahara Kecamatan Selaru, Dorsina Susana Batuwael dengan pidana satu tahun 10 bulan penjara.
Baca Juga: Hakim Kurang TelitiKedua terdakwa juga divonis membayar uang pengganti dengan nilai berbeda. Terdakwa Zakarias Emanratu divonis membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp468.243.588,00 yang dikurangkan dengan uang setoran pada Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp73.240.000,00.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata hakim, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila masih belum mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan
Sementara terdakwa Batuwael divonis membayar yang pengganti Rp62.905.516 yang dikurangkan dengan uang setoran pada Pengadilan Negeri Ambon sejumlah Rp18 juta, dengan ketentuan yang sama, namun dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Usai mendengar putusan majelis hakim itu, baik jaksa maupun penasihat hukum mantan camat, Lodwyk Wessy dan penasehat hukum mantan bendahara Herberth memutuskan pikir-pikir.
Tahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menahan mantan camat, SE dan bendahara DZB ke Rutan Polres Tanimbar,
Mantan camat dan bendahara Selaru merupakan tersangka korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp625. 215.596.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, keduanya ditahan setelah penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyerahkan mereka beserta barang bukti ke penuntut umum.
“Pada Jumat (10/6) kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, kasus penyalahgunaan anggaran kecamatan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada Kejari KKT,” jelas Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6).
Dalam pelaksanaan Tahap II ini, lanjut Wahyudi, kedua tersangka didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Pasca proses tahap II, camat dan bendahara Selaru ditahan oleh JPU.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 10 Juni 2022 selama 20 hari, sebelum JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Wahyudi.
Kedua didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), Jo pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), undang-undang Nomor; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan, Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal, 55, ayat (1), ke, 1, KUHPidana.
Subsider pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana.(Mg-1)
Tinggalkan Balasan