AMBON, Siwalimanews – Mantan Camat Selaru, Zakarias Emanratu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pi­dana tiga tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti secara sah dan me­yakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Peme­rintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018.

Selain hukum badan, ha­kim juga membebankan ter­dakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar di­ganti dengan pidana kuru­ngan selama 4 bulan pen­jara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dike­tuai, Wilson Shriver dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/11) yang digelar secara virtual.

Selain Emanratu, majelis hakim juga memvonis man­tan bendahara Kecamatan Selaru, Dorsina Susana Batuwael dengan pidana satu tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga: Hakim Kurang Teliti

Kedua terdakwa juga divonis membayar uang pengganti de­ngan nilai berbeda. Terdakwa Zakarias Emanratu divonis membayar uang pengganti kerugian keuangan ne­gara sebesar Rp468.243.588,00 yang dikurangkan dengan uang setoran pada Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp73.240.000,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadi­lan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata hakim, maka harta ben­da terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila masih belum mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan

Sementara terdakwa Batuwael divonis membayar yang pengganti Rp62.905.516 yang dikurangkan dengan uang setoran pada Peng­adilan Negeri Ambon sejumlah Rp18 juta, dengan ketentuan yang sama, namun dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengar putusan maje­lis hakim itu, baik jaksa maupun penasihat hukum mantan camat, Lodwyk Wessy dan penasehat hu­kum mantan bendahara Herberth memutuskan pikir-pikir.

Tahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menahan mantan camat, SE  dan bendahara DZB ke Rutan Polres Tanimbar,

Mantan camat dan bendahara Selaru merupakan tersangka ko­rupsi pengelolaan keuangan dae­rah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabu­paten MTB/ KKT tahun anggaran 2018.

Kasus tersebut merugikan ke­uangan negara sebesar Rp625. 215.596.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, keduanya ditahan setelah penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyerahkan mereka beserta barang bukti ke penuntut umum.

“Pada Jumat (10/6) kemarin telah dilakukan penyerahan ter­sangka dan barang bukti atau Tahap II, kasus penyalahgunaan anggaran kecamatan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada Kejari KKT,” jelas Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6).

Dalam pelaksanaan Tahap II ini, lanjut Wahyudi, kedua tersangka didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Pasca proses tahap II, camat dan bendahara Selaru ditahan oleh JPU.

“Penahanan dilakukan berda­sarkan surat perintah penahanan tanggal 10 Juni 2022 selama 20 hari, sebelum JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,”  ujar Wahyudi.

Kedua didakwa dengan dak­waan primer pasal 2 ayat (1), Jo pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), un­dang-undang Nomor; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai­mana diubah, dan ditambah dengan, Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang peruba­han atas undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal, 55, ayat (1), ke, 1, KUH­Pidana.

Subsider pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana.(Mg-1)