AMBON, Siwalimanews – Mantan bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten SBT Idris Lestaluhu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketaui oleh Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota yakni Antonius Sampe Samine dan Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/7).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, terdakwa Idris Lestaluhu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dakwaan subsidair JPU

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Idris Lestaluhu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,“ ucap Hakim Rahmat Selang saat membacakan putusannya.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim dalam putusannya juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.291.017.900 subsider 1, 5 tahun penjara.

Baca Juga: DPRD Akui Orang Tua Siswa Keluhkan Uang Komite

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti Nomor 1 – 464 untuk perkara DPO  Jafar Kwairumaratu dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Jafar Kwairumaratu.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejari SBT dengan Pidana penjara selama 4,6 tahun, denda sejumlah Rp100 juta Subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.582.035.800 bersama-sama dengan Jafar Kwairumaratu masing-masing sebesar Rp1.291.017.900 subsider 2,3 tahun penjara.(S-26)