Ambon, Siwalimanews – Manajemen RSUD dr Izhak Umarela diduga mengintervensi proses tender pengadaan instalasi genset senilai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan data dari laman LPSE.malukprov.go.id proyek miliaran rupiah tersebut memiliki kode paket 20373288 dengan nilai pagu paket Rp1.849.259.537.

Saat pendaftaran tender dibuka pada 13 Juni 2024 lalu, terdapat 53 perusahaan yang mendaftar untuk ikut serta dalam proses tender, namun sayangnya tidak ada satu pun yang memenangkan tender alias tender batal.

Salah satu peserta tender Maryl Nathalie Simen mengungkap, sejak awal proses tender berjalan tidak ada masalah karena adanya saling koordinasi antara peserta dengan pihak Pokja untuk melengkapi berkas persyaratan tender.

Alhasil perusahaannya keluar sebagai peserta pertama dan kedua yang ikut proses tender, namun pokja kemudian menyatakan dua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: HL Janji Perbaiki Masalah Kesehatan dan Pendidikan

“Perusahaan saya itu menjadi perusahaan nomor satu dan dua, tapi tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh Pokja dengan alasan tidak ada surat SLO. Ini yang saya sesalkan,” kesal Simen kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (10/10).

Menurutnya alasan tidak adanya Sertifikat Layak Operasi (SLO) sangat tidak masuk akal, sebab tender yang dilakukan menyangkut pengadaan genset.

Artinya, Sertifikat Layak Operasi akan terbit jika barangnya sudah ada dan terpasang di lokasi proyek barulah dilakukan uji kekayaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 38 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Layak Operasional (SLO) dan Permen ESDM No 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan sendiri.

“Bagi kami ini alasan yang dibuat-buat sebab SLO itu sertifikat yang diterbitkan jika batang sudah ada. Masa kita belum beli tapi diminta sertifikatnya,” ungkap Simen kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (8/10).

Tak terima dengan alasan tersebut, Simen mengaku telah menanyakan langsung ke pihak RSUD Umarela, namun disampaikan bahwa semuanya proses tender menjadi kewenangan Pokja pengadaan barang dan jasa.

Merasa tidak puas dengan penjelasan pihak RSUD Umarela, Simen mengakui langsung mendatangi Pokja pengadaan dan disampaikan jika SLO tersebut merupakan syarat yang diminta pihak rumah sakit.

“Jadi pihak rumah sakit dan Pokja ini saling lempar tanggung jawab,” kesalnya.

Simen menuturkan sejak awal dirinya beberapa kali telah dipaksa untuk mundur dari proses tender pengadaan genset dengan alasan proyek

“Beta pernah beberapa kali disuruh mundur dengan alasan Wailela punya, tapi saya memilih untuk tetap maju dalam proses tender, tapi faktanya kami gagal dengan alasan yang dibuat-buat,” jelasnya.

Simen menduga ini ada intervensi dari pihak manajemen RSUD karena telah ada pemenang tender yang telah ditetapkan.

“Perusahaan itu tidak ada cacat cela, semua persyaratan sudah dipenuhi cuma karena alasan SLO yang dibuat-buat. Apakah karena ini orangnya Wailela yang namanya pak Renaldi itu tidak lolos jadi saya tidak bisa lolos juga. Ini kan tidak adil,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur RSUD Izhak Umarela, dr Meitia Ambon yang dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis (10/10) tidak merespon baik telepon maupun pesan whatsapp yang dikirim. (S-20)