MASOHI, Siwalimanews – Lantaran dinilai melakukan lelang barang jaminan milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemiliknya, manajemen BFI Finance Cabang Masohi dipolisikan. Ironisnya lagi, nilai jual barang jaminan pelanggan ini, terjual dengan harga tiga kali lipat dari nilai tunggakan.

Kepada wartawan Prisilia Marcelino Saija korban tindakan sepihak dari PT BFI Finance mengaku, pihaknya dirugikan atas tindakan sepihak perusahaan pembiayaan itu. Pasalnya, barang jaminan miliknya dilelang sepihak tanpa sepengetahuannya.

“Saya sangat dirugikan dengan lelang sepihak ini. Memang saya mengajukan kredit di BFI pada tahun 2022 lalu dengan jaminan 1 unit mobil jenis ignis luxuri. Hasilnya kami menerima pembiayaan, namun pada saat itu, kami sempat menunggak angsuran selama dua bulan (November dan Desember) dan kemudian telah dilunasi pada bulan Desember. Tetapi, setelah kami lunasi tunggakan, tiba tiba baru kami ketahui mobil sudah dilelang secara sepihak. Inikan merugikan kami, jelas saya korban disini,” tegas Saija kepada wartawan di Masohi, Senin (8/7).

Menurut Saija, setelah mengetahui hal itu, pihaknya mencoba meminta penjelasan dari manajemen PT BFI, namun sampai dengan saat ini, upaya baik itu tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak BFI Masohi.

“Kami sudah cukup lama berupaya untuk mendapatkan penjelasan atas langkah sepihak itu. Namun selalu saja ada alasan ini dan itu, pimpinan sedang zoom metting dan lain sebagainya. Bagi kami, ini tidak bisa dibenarkan, kami telah dikorbankan, makanya saya putuskan untuk polisikan management PT BFI Finance Masohi, apalagi kami tidak pernah dikonfirmasi apapun,” bebernya.

Baca Juga: Komisi I Sayangkan Sikap Penjabat Walikota Ganti KPN Hative Besar

Saija mengaku, tunggakan pembayaran dari pembiayaan yang diterima pihaknya di BFI berkisar Rp30 juta, terhadap nilai itu, pihaknya pun sanggup membayar.

“Saya siap bayar tunggakan sisa pembayaran itu. Kalau dikalkulasikan nilainya sekitar Rp30 juta. Kalau kemudian mobil saya dilelang dan terjual  dengan harga 100 jutaan, maka yang jadi pertanyaan, sisa lebih dana itu kenapa tidak dikembalikan kepada kami sebagai pihak yang punya barang. Parahnya lagi saya tidak pernah diberitahu apapun, sementara yang kita tahu adalah mobil itu terjual dengan harga Rp100 juta lebih. Ini namanya pembohongan, sekaligus penggelapan,” tegasnya.

Untuk itu, Saija minta agar pihak kepolisian Polres Malteng bergerak cepat untuk mengusut masalah ini, sebab ditakutkan jangans ampai ada korban lain yang bisa saja tersangkut masalah yang sama.

“Saya telah secara resmi mempolisikan management PT BFI Masohi di Polres Malteng siang tadi. Bagi kami ini cara-cara kotor untuk mencari keuntungan dengan jalan yang tidak dibenarkan hingga kemudian merugikan orang lain. Karenanya kami berharap Polres Malteng dapat secepatnya mengusut masalah ini dengan memproses hukum pihak BFI Masohi yang bekerja tidak profesional dan merugikan kami sebagai pelanggan,” pintanya.

Manajement PT BFI Masohi yang coba dikonfirmasi Siwalimanews di kantor tersebut tidak berhasil ditemui.(S-17)