JAKARTA, Siwalimanews – Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Le­werissa, rencananya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (6/2) di Jakarta. Komisi II DPR bersa­ma Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Rencananya pelanti­kan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Dilaksanakan Pelan­tikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogya­karta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengkeat hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.

Sementara itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemi­lihannya masih dalam sengketa di MK. Pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Narkotika di Kampung Timor

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pe­milihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang be­rlaku,” ujar Rifqi.

Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.

“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Rifqi.

Kesepakatan Rapat

Kesimpulan rapat pelantikan tersebut, menyetujui beberapa hal yaitu, pertama, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, memeinta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Temui Ditjen Otda

Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 16 Januari 2025 lalu, disertai dengan dokumen-dokumen kependudukan.

Untuk maksud tersebut Pemrov Maluku telah bertemu dengan Ditjen Otonomi Daerah dan mengharapkan pelantikan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih sesuai Peraturan Presiden.

Demikian diungkapkan, Plh Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (22/1)

Dengan demikian, lanjut Sekda, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Tanggal 16 Januari kita usulkan dengan melampirkan 12 dokumen yang disyaratkan, tiga diantaranya keputusan KPU tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, surat dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ada gugatan dan berita acara paripurna pengumuman oleh DPRD Provinsi Maluku,” ujar sekda.

Sekda menegaskan pihaknya telah bertemu langsung dengan Dirjen Otonomi Daerah terkait tindak lanjut usulan yang di ajukan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemprov berharap pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dapat dilakukan pada 7 Februari 2025 mendatang sesuai dengan Perpres.

“Kemarin saya sudah ketemu dengan Dirjen OTDA bahwasanya Kemendagri langsung berproses untuk mengusulkan ke presiden jadi kita tunggu SK pelantikannya saja, intinya kewajiban Pemda untuk usul kepada Mendagri sudah selesai,” tandas Sekda.

Umumkan Penetapan

DPRD Maluku resmi mengumum­kan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pengumuman penetapan guber­nur dan wakil gubernur terpilih ini dilakukan dalam paripura DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Senin (13/1) lalu.

Benhur menjelaskan pengumum­an penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah pihaknya mene­rima surat keputusan penetapan dari KPU Provinsi Maluku.

“DPRD terima surat KPU itu hari Jumat (10/1) dan kita langsung mempercepat paripurna peng­umuman penetapan ini,” ucap Benhur.

Dijelaskan, paripurna peng­umuman penetapan dilakukan DPRD merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pengusulan pelantikan.

Hal ini sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana  DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.

Sedangkan berdasarkan pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016 juga mempertahankan kewenangan DPRD yakni pengesahan peng­angkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpimpin oleh Komisi Pemilihan Umum yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada DPR Presiden melalui Mendagri.

“DPRD pada prinsipnya me­nindaklanjuti surat keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku tahun 2024,” jelasnya.

Pasca pengumuman penetapan ini, Benhur memastikan pihaknya akan segera mengusulkan pe­lantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Mendagri.

Benhur pun menyampaikan apre­siasi dan terima kasih kepada KPU Maluku, Bawaslu, Pemerintah Pro­vinsi, TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan perhelatan pilkada serentak 27 November 2024 lalu. (S-20)