AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia menemukan, sebanyak 156 pantarlih pada 8 provinsi di Indonesia yang tidak dapat menunjukan SK saat melakukan coklit. Dari 8 provinsi tersebut, Maluku termasuk didalamnya.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti di Jakarta, bahwa 8 provinsi tersebut yakni, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, dan juga Maluku, dengan total 156 pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni-24 Juli  kemarin.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (31/7) memebenarkan pernyataan Bawaslu RI tersebut.

Ia mengaku, untuk Maluku hanya terdapat satu kasus yaitu di Kepulauan Aru, dimana ada satu pantarlih yang namanya tidak terdaftar dalam SK, sehingga dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan tidak dapat menunjukan SK dimaksud.

“Untuk Aru itu ada kesalahan teknis saja, sehingga kelupaan memasukan namanya dalam SK. Itu yang kemudian dilaporkan oleh pengawas dari Aru, dan itu sudah dilakukan saran perbaikan dan telah ditindaklanjut oleh KPU, sehingga tidak lagi ada masalah,” ungkap Daim Baco.

Baca Juga: Personel Polres Tual dan Brimob BKO Akhirnya Berdamai

Sedangkan untuk 10 kabupaten/kota lain Daim Baco memastikan, tidak ada masalah terkait pantarlih.

“Jadi tidak ada istilah pantarlih joki di Maluku. Itu hanya kesalahan teknis dan sudah lakukan perbaikan,” tandasnya.(S-25)