AMBON, Siwalimanews – Bodewin Wattimena, resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai  Sekretaris DPRD Provinsi Maluku maupun Aparatur Sipil Negara.

Pengunduran diri tersebut disampaikan Wattimena, dalam kterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/8).

Wattimena menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar sebagai calon walikota Ambon di KPU yakni tidak berstatus ASN.

Karena itu, terhitung sejak hari ini, Wattimena resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekwan maupun ASN kepada Pj Gubernur Maluku.

“Jadi tadi saya sudah secara resmi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pj Gubernur Maluku dan tembusannya kepada sekda dan Kepala BKD,” ucap Wattimena.

Baca Juga: Hargai Keputusan DPP, Watubun : Itu Kedewasaan Politik Tetelepta

Bahkan, Wattimena mengaku, telah memimpin apel terakhir di Sekretariat DPRD sekaligus menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya.

Pengajuan pengunduran diri yang dilakukannya, menunjukkan ia patuh terhadap aturan yang mengatur proses pencalonan, dimana ASN aktif harus mengundurkan diri dari jabatan.

“Tentu berharap ini adalah sebuah pendidikan politik yang mesti diberikan kepada masyarakat, bahwa mencalonkan diri sebagai kepala daerah ada konsekuensi yang diterima termasuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Proses pemberhentian lanjut Wattimena, akan dilakukan BKD sesuai aturan dan diharapkan saat penetapan sebagai calon walikota nantinya, keputusan pemberhentian sudah diterima, sehingga lebih fokus untuk pemenangan dan tidak lagi terganggu dengan tugas sebagai sekwan dan ASN.(S-20)