AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, pemkot tidak pernah menarik retribusi sampah di Pasar Mardika. Untuk itu, jika ada penarikan yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN di jajaran Pemkot A Ambon, khususnya di pasar dan Terminal Mardika, maka itu illegal.

Kepada wartawan, usai memimpin apel perdana di Balai Kota, Senin (2/1) walikota mengaku, sampai hari ini, pemkot tidak melakukan penarikan retribusi sampah dari masyarakat, termasuk dari para pedagang di pasar maupun di Terminal Mardika.

“Itu tidak resmi, karena sampai hari ini, kita tidak menagih retribusi sampah dari masyarakat. Untuk itu, apa yang selama ini berjalan di kawasan pasar dan terminal itu tidak resmi dan illegal,” tegas walikota.

Walikota mengaku, sudah sekitar empat tahun terakhir ini, pemkot tidak pernah melakukan penarikan retribusi sampah dari masyarakat.

“Sampai hari ini, kita belum menarik retribusi sampah. Penagihan di luar pemkot berarti pungli dan ilegal,” ucap walikota.

Baca Juga: Ketua LDK Uniqbu Tuding Kapolres Buru Terima Setoran GB

Untuk itu kata walikota, pada pertengahan Januari 2023 nanti, soal penanganan sampah, akan dialihkan ke negeri/desa dan kelurahan masing-masing.  Hal itu agar meminimalisir adanya pungli yang dibuat pihak lain mengatasnamakan Pemkot Ambon.

“Jadi tidak hanya di pasar, di rumah-rumah juga mereka mengaku sering ditagih, makanya itu yang membuat kita mau serahkan ke para RT dan RW untuk nanti bisa ditetapkan besaran iurannya, baru kami lakukan penagihan,” ucap walikota.(S-25)