AMBON, Siwalimanews – Eks Raja Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Marthinus Lekahena sedikit bernafas lega setelah Mahkama Agung menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan itu diperbaiki MA, sebelumnya Marthinus dihukum dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon, dan 8 tahun penjara ditingkat banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Terpidana Marthinus Lekahena, Marnex Salmon kepada Siwalimanews di PN Ambon usai menerima putusan MA, Kamis (20/6).

“Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum, Marthinus Lekahena eks Raja Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 6 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti korupsi DD dan ADD Abubu, Kecamatan Nusalaut tahun anggaran 2016- 2018. Ditingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon dengan vonis 8 tahun penjara. Namun kemudian di tingkat Kasasi MA telah memperbaharui putusan Lekahena jadi 3 tahun,” ucap Salmon

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Covid, Hari Ini Hanubun Diperiksa

Tak hanya itu, Salmon juga mengaku, denda yang dikenai Marthinus juga dikurangi, sementara yang tetap hanya uang pengganti.

“Untuk denda yang sebelumnya Rp200 juta dikurangi menjadi Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara uang pengganti senilai Rp828.560.425.00 tetap,” beber Salmon.(S-26)