BULA, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Timur, diduga meloloskan beberapa saksi parpol yang disinyalir kantongi kartu anggota Partai Politik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan.

Ketua KPU SBT Syahrifudin Faud yang dikonfirmasi Siwalima, Sabtu, (18/5)  menjelaskan, dari data Sipol semuanya lolos. Sistem pendaftaran pakai dua sistem SIAKBA, namun data SIPOL menjadi dasar mengetahui apakah peserta benar- benar menjadi saksi partai atau tidak. Kemudian dari beberapa dokumen- dokumen pihaknya juga sudah perhatikan proses kelulusan pada prinsipnya tidak ada kader partai.

“Semua dokumen katong sudah perhatikan makanya, kalau dianggap kita tidak temukan dokumen yang menunjukkan bahwa orang-orang yang lolos itu merupakan kader partai,” ungkap Syahrifudin.

Dirinya memastikan, tidak ada saksi partai yang lolos seleksi PPK, karena secara umum untuk sistem verifikasi administrasi lewat Sipol dan sistem verifikasi faktual lewat dokumen- dokumen yang ada di Komisi Pemilihan Umum pihaknya sudah kroscek dan tidak ada kader partai.

“Jadi pada prinsipnya bagini keputusan KPU yang telah katong ditetapkan itu sudah dipertimbangkan sesuai dengan aturan perundang- undangan. Ketika seandainya ada permasalahan yang terjadi di kemudian hari, tahapan penyampaian tanggapan masyarakat sudah kita tuangkan dalam surat pernyataan, surat penyampaian pengumuman pertama,  tapi tahapan itu tidak ada tanggapan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Berkas Tersangka TPPO Masuk Pengadilan Saumlaki

Ia mengaku, ada beberapa yang mengirimkan konfirmasi ke via WhatsApp katong anggap itu sebagai bahan pertimbangan saja. Tapi tanggapan masyarakat secara resmi itu tidak ada.

“Jadi tahapannya itu kan tanggapan masyarakat sampai tanggal 10 Mei tidak ada,” ujarnya. (S-27)