AMBON, Siwalimanews – Kendati Bawaslu Maluku telah meloloskan Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dari dugaan pelanggaran kampanye, namun pihak kepolisian masih selidiki kasus pen­cemaran nama baik tersebut.

Selain ke Ba­waslu, dugaan pe­langgaran hukum yang dilakukan Vanath juga dila­porkan ke Dit­res­krimum Polda Maluku.

“Untuk laporan ini kita masih mela­kukan penyelidikan,” ujar Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (2/10).

Ditanya soal apakah yang ber­sangkutan sudah dimintai kete­rangan, Dirinya mengaku belum.

“Belum diperiksa, “jawabnya singkat.

Baca Juga: JAR-AMK Tawarkan 9 Program Unggulan

Sebelumnya diberitakan, Se­telah dilakukan pleno, Minggu (30/9) malam, akhirnya Bawaslu me­mutuskan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath tidak melakukan pelanggaran kam­pa­nye.

Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan  bahwa tindakan yang dilakukan Abdullah Vanath bukan sebagai pelanggaran pemilihan

“Terkait dengan laporan yang disampaikan maka Bawaslu Maluku telah melakukan registrasi dan memanggil berbagai pihak, baik terlapor maupun pelapor dan sudah melakukan klarifikasi. Maka Ba­waslu telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan oleh Ba­waslu bukan sebagai pelanggaran pemilihan,” tandas Astuti kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Senin (30/9).

Hal ini diungkapkan Astitusi menyusul laporan tim kuasa paslon Murad Ismail Michael Wattimena yang menilai mantan Bupati Seram Bagian Timur itu telah melakukan pelanggaran, karena diduga mencemarkan nama baik MI, sapaan akrab Murad saat melakukan pertemuan di Pulau Buru.

Astuti mengatakan, laporan Vanath itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dengan alasan karena, pertama, terlapor adalah sebagai subjek tidak dalam hukum sebagai Calon Wakil Gubernur dan belum ditetapkan oleh KPU sebagai  Calon Wakil Gubernur.

Kedua, bahwa pengertian kam­panye berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2015 dan peraturan KPU No­mor 13 tentang kampanye yang disebutkan bahwa kampanye adalah penyampaian visi dan misi serta program, dan itu juga belum dilakukan dalam tahapan kampanye sehingga Bawaslu memutuskan bahwa bukan pelanggaran kampanye sebagai­mana yang dilaporkan oleh pelapor. (S-10)