Lolos dari Bawaslu, Polisi Masih Selidiki Kasus Vanath
AMBON, Siwalimanews – Kendati Bawaslu Maluku telah meloloskan Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dari dugaan pelanggaran kampanye, namun pihak kepolisian masih selidiki kasus pencemaran nama baik tersebut.
Selain ke Bawaslu, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Vanath juga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku.
“Untuk laporan ini kita masih melakukan penyelidikan,” ujar Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (2/10).
Ditanya soal apakah yang bersangkutan sudah dimintai keterangan, Dirinya mengaku belum.
“Belum diperiksa, “jawabnya singkat.
Baca Juga: JAR-AMK Tawarkan 9 Program UnggulanSebelumnya diberitakan, Setelah dilakukan pleno, Minggu (30/9) malam, akhirnya Bawaslu memutuskan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan bahwa tindakan yang dilakukan Abdullah Vanath bukan sebagai pelanggaran pemilihan
“Terkait dengan laporan yang disampaikan maka Bawaslu Maluku telah melakukan registrasi dan memanggil berbagai pihak, baik terlapor maupun pelapor dan sudah melakukan klarifikasi. Maka Bawaslu telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan oleh Bawaslu bukan sebagai pelanggaran pemilihan,” tandas Astuti kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (30/9).
Hal ini diungkapkan Astitusi menyusul laporan tim kuasa paslon Murad Ismail Michael Wattimena yang menilai mantan Bupati Seram Bagian Timur itu telah melakukan pelanggaran, karena diduga mencemarkan nama baik MI, sapaan akrab Murad saat melakukan pertemuan di Pulau Buru.
Astuti mengatakan, laporan Vanath itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dengan alasan karena, pertama, terlapor adalah sebagai subjek tidak dalam hukum sebagai Calon Wakil Gubernur dan belum ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Wakil Gubernur.
Kedua, bahwa pengertian kampanye berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2015 dan peraturan KPU Nomor 13 tentang kampanye yang disebutkan bahwa kampanye adalah penyampaian visi dan misi serta program, dan itu juga belum dilakukan dalam tahapan kampanye sehingga Bawaslu memutuskan bahwa bukan pelanggaran kampanye sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. (S-10)
Tinggalkan Balasan