AMBON, Siwalimanews –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum 5 mantan Komisioner KPU Aru dengan pidana penjara masing masing 1.6 tahun. Tak hanya vonis 1,6 tahun, majelis hakim juga menghukum kelimanya dengan denda masing-masing Rp. 300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Kelima terdakwa yang divonis ialah, mantan Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putnarubun, dan Yosudarso Labok.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/6). Sementara kelima terdakwa didampingi penasihat hukum mereka masing-masing, Herman Koedoebun, Henry Lusikooy dan Franky Tutupary

Majelis hakim menyatakan, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mustafa Darakay Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putnarubun, dan Yosudarso Labok, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda masing-masing Rp.300 juta subsider 3 bulan penjara,” jelas Hakim Rahmat Selang.

Baca Juga: Sampah Berserakan, Disperindag Maluku Jangan Cuci Tangan

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara secara bervariasi dimana untuk terdakwa Tina Jovita Putnarubun dihukum membayar uang pengganti Rp168.863065 yang dihitung dengan uag yang telah disetor sebesar Rp64 juta sekian sehingga sisa uang pengganti yang harus di ganti sebesar Rp 103 juta lebih.

Mustafa Darakay, dihukum membayar uang pengganti Rp157 juta sekian, yang dikurangkan Rp25 juta, yang telah disetor ke kas Negara, sehingga uang  pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp131 juta sekian. Untuk Kenan Rahalus, dihukum mengganti Rp184 juta sekian, yang dikurangkan dengan Rp74 juta sekian yang telah disetor ke kas Negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus disetor sejumlah Rp114 juta sekian.

Kepada Muhammad Ajir Kadir, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta sekian, yang dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp60 juta, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 176 juta sekian, sementara terdakwa Yosudarso Labok, dihukum dengan membayar uang pengganti Rp149.586.365 yang dikurangkan dari uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa  sejumlah Rp64.990.000,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa  adalah sebesar Rp84.596.365.

“Terhadap uang pengganti tersebut, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutup sisa uang pengganti tersebut. Namun dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” ujar Hakim Rahmat Selang.

Usai mendengar vonisyang dijatuhkan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan piker-pikir.(S-26)