AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Sekwil Nasdem Maluku itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Kasi Pidsus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania, Kamis (30/5).

Pemeriksaan itu juga merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati KKT Ruben Moriolkossu dan bendahara pengeluaran Sekda KKT, Petrus Masela yang telah lebih dulu diperiksa.

Pemeriksaan terhadap PF, sapaan akrab Petrus Fatlolon merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun 2020

Tak hanya soal SPPD Setda Tanimbar, PF juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi.

Baca Juga: CJH Asal Ambon Dilepas ke Tanah Suci

Pantauan Siwalima, PF tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.00 WIT, menggunakan kendaraan pribadinya dan langsung diperiksa sekitar pukul 09.00 WIT dan selesai sekitar pukul 14.30 WIT.

Kepada Siwalimanews, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman mengakui kalau PF telah diperiksa di Kantor Kejati Maluku.

“Benar pemeriksaan terhadap PF sudah selesai dilakukan. PF hadir dalam kapasitas selaku saksi terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020,” Ungkap Kasi Intel

Selain SPPD, kata dia, PF juga diperiksa dalam kasus Tanimbar Energi.

“Selain SPPD, PF tadi diperiksa juga terkait kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap saksi atas kedua kasus tersebut saat ini tengah dalam tahapan

penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q. 1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04  Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan  Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,” dimana status kedua kasus dalam status penyidikan dan masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Kasi Intel.

Ketika ditanya soal kerugian negara yang dibebankan kepada PF, Kasi Intel menambahkan, kalau sampai saat ini PF belum menggantikan.

“Soal kerugian negara yang dibebankan yang bersangkutan belum menggantikan,” ujarnya.(S-26)