AMBON, Siwalimanews – Polisi bergerak cepat, perintah Kapolda Refdi Andri langsung ditindak lanjuti. Data dan keterangan pun mulai dikumpulkan untuk mengusut mobil dinas Gubernur Maluku yang diduga seken.

Perintah Kapolda kepada ja­jaran di bawahnya untuk mela­kukan pengusutan terhadap mobil dinas Gubernur Maluku yang jadi pusat pemberitaan lantaran sarat masalah, langsung direspons Ditreskrimsus dengan membentuk tim khusus.

Saat ini tim yang dibentuk oleh Direskrimsus, Kombes Eko Santoso itu sudah mulai bekerja, dengan mengumpulkan bukti, data dan keterangan yang diperlukan.

Kepada Siwalima Rabu (19/5), Eko Santoso mengatakan pihak­nya sudah mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan. Eko belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini masih puldata dan pulbaket.

“Sejauh ini kita respon apa yang menjadi konsumsi publik itu. Intinya sementara puldata dan pulbaket ya, itu dulu ya. Jangan tanya-tanya dulu, belum apa-apa ini. Ya kasih kesempatan, ini ko­rupsi,” tegas Eko.

Baca Juga: Kasus PLTMG Namlea, Jaksa Jangan Cari Kesalahan Orang

Istruksi Kapolda

Diberitakan sebelumnya, Ka­polda Maluku sudah mengins­truksikan Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Maluku.

Kepada pers usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketu­pat Siwalima 20201, Kapolda mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang saat ini menjadi perbincangan publik Maluku itu.

“Saya sudah instruksikan kepada Ditreskrimsus untuk mempelajari, artinya informasi-informasi itu kita terima dan kalau bisa diselidiki. Jadi sudah saya min­takan kepada Ditreskrimsus silahkan selidiki,” kata Kapolda di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (5/5) lalu.

Informasi lainnya yang beredar kuat di Polda Maluku menyebutkan, kalau Bareskrim Polri telah berko­or­dinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.

“Iya benar, ada koordinasi kita dengan Bareskrim Polri untuk usut kasus pengadaan mobil dinas Gu­bernur Maluku,” kata sumber Siwa­lima di Polda Maluku.

Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang cacat itu sumber itu.

Penunjukan Langsung

Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.

Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Sima­tupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penun­ju­kan langsung seperti yang dilaku­kan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf a) dilak­sa­nakan untuk Barang/Pekerjaan Kon­s­truksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pe­kerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Banyak Masalah

Kepala Badan Penghubung Pro­vinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.

Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Ba­dan Penghubung Provinsi mengata­kan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.

Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perenca­naan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jaba­tan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk ja­batan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui me­nggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan itu.

Disorot MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, ka­rena tidak dilakukan melalui meka­nisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menje­laskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan meng­ikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada penga­laman,” tegas Saiman.

Salahi Aturan

Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak melalui proses tender.

“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan substansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).

Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.

“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulnya harus melalui  proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya. (S-32/S-50/S-52)