AMBON, Siwalimanews – Usai berhasil mengelabui sejumlah wanita untuk mengirimkan sejumlah foto dan video bugil, nasib Hermanto Hermanus Groda kini berada diujung tanduk.

Pasalnya, pemuda 30 tahun asal Flores Adonara, Provinsi NTT ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, pasca jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntuntan JPU Rozali Afifudin itu disampaikan dalam sidang di PN Ambon yang dipimpin Hakim Orpa Kamis (20/5).

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti menguasai akun sosmed FB milik korban FA dan mengirimkan sejumlah foto dan video pornografi milik korban yang sebelumnya terdakwa minta dengan ancaman dan kemudian dikirim lagi kepada sejumlah kerabat dekat  korban.

Untuk itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang Setiap Orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan atau mentansimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Baca Juga: Dinas PUPR Pastikan Trotoar di Ambon tak Licin

“Meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp 100 juta, sebsider dua bulan kurungan,” ucap JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim selanjutnya menunda sidang hingga pejan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, akibat salah mengunakan media sosial Hermanto Hermanus Groda  akhirnya diciduk personel Ditrsekrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT.

Kasus pria 30 tahun asal Flores Adonara ini terbilang unik, lantaran dirinya berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil para korban. Kemudian foto bugil tersebut digunakan tersangka sebagai senjata untuk mengancam korbannya.

“Tersangka  melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi tersangka di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya. Kemudian tersangka menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso dalam keterangan pers kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Mlauku di kawasan Mangga Dua, Selasa (24/11).

Tak puas hanya meminta foto bugil korban, tersangka juga meminta para korbannya untuk mencari lawan untuk berhubungan intim, kemudian merekam aksi tersebut yang selanjutnya video asusila para korban dikirim kepada tersangka, kemudian meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya

“Setelah tersangka mendapat video dan foto yang dia mau, tersangka bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban,” ujarnya.

Langkah tersangka terhenti setelah para korban melapor ke Direskrimsus Polda Maluku, selanjutnya personel cyber crime melakukan penyelidikan dan mendapati posisi terakhir tersangka berada di NTT.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Flores Timur dan menuju ke NTT untuk lakukan penangkapan, dan pada Selasa (17/11) tersangka berhasil dibekuk di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.

“Kegitan penangkapan didasari adanya dua laporan polisi yang melaporkan akun FB Shahab Arash Malik dengan lima saksi korban. Selanjutnya Ditreskrimsus bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT 004/002, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, provinsi NTT, kemudian penangkapan dilaksanakan pada hari, Selasa (17/11) dengan diback up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur,” bebernya. (S-45)