AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit IV Tipiter Polda Maluku meminta ahli ESDM untuk meminta keterangan terkait kasus penambang emas tanpa ijin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 penambang illegal sebagai tersangka yaitu, Ulla, Wawan, Firman dan La Juma.

Kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 ini terhambat lan­taran perlunya keterangan ahli dari  ESDM sebelum pelimpahan berkas perkara atau tahap I ke jaksa.

Dijelaskan, penyidik sudah su­rati Kementerian ESDM untuk meminta ahli memberikan keterangan dalam menanggani kasus ter­sebut.

“Untuk berkas 4 tersangka di kasus ini sementara dirampung­kan, kita juga sudah bersurat ke Dinas ESDM, tetapi untuk me­mintai keterangan ahli itu harus bersurat ke Kementerian dulu. Surat ke kementerian sudah kita layangkan tinggal surat balasan saja,” jelas PS Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku, AKP M. Eko Hasbi Purwono kepada warta­wan di Ambon, Rabu (5/2).

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Wanita Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

Dia mengakui, saat ini keempat tersangka sementara diberikan penangguhan penahanan, lantaran ada riwayat penyakit yang meng­haruskan para tersangka untuk membuat rekam medis.

“Ada dua tersangka yang kita tangguhkan penahannya untuk pe­ngambilan rekam medis dan pemeriksaan lanjutan ke Makassar, memang sakitnya cukup kronis dan rujukan dari RS Bhayangkara Ambon untuk mengambil rekam medis ke Makassar, sedangkan dua lain­nya atas permintaan keluarga juga sama ada riwayat penyakit bawaan, sehingga mereka kita wajib lapor di Polres Buru. Intinya ada jaminan yang  kita pegang agar para tersang­ka ini tidak akan kabur, “tandasnya.

Amankan 2 Tersangka

Sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengamankan dua pengepul emas  di Gunung Botak Kabupaten Buru.

Dua orang yang diamankan masing masing F alias Firman dan J alias Juma.

Keduanya ini diamankan di lokasi berbeda di Gunung Botak. Untuk pelaku F diamankan di jalur B sementara Juma ditangkap di unit 18.

“Ada dua pelaku lagi yang kita amankan karena melakukan aktivitas penambangan di Buru, dua orang ini diamankan di dua lokasi berbeda pada 24 Oktober lalu,” jelas Dirk­rimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang didampingi Kabid Humas Kombes Aries dalam kete­rangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku Kamis (31/10).

Modus para pelaku yakni membeli emas dari penambang dan kembali menjualnya dengan harga tinggi.

Ditangkapnya kedua pelaku ini, total sudah 4 pelaku yang diamankan. Sebelumnya Polisi telah mengamankan dua pelaku lain yakni Wawan dan Abdulah.

Jika ditotal barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan 4 pelaku ini masing masing emas dengan berat total 628,31 gram dan uang tunai sebesar Rp. 175 juta.

“Jadi total sudah 4 orang dengan barang bukti bervariasi, untuk Wawan itu bbnya emas 510,67 gram dan uang Rp.25 juta, Abdulah emas 4,68 dan uang Rp.150 juta, untuk Juma emas 69,70 gram dan Firman emas 43,26 gram, “ rincinya.

Tak sampai hanya di 4 orang saja, Soumena mengaku terus melakukan pengembangan dan mengejar siapa pemodal termasuk bekingan para tersangka.

“Para tersangka tidak sendiri, ada donatur yang backup dan modali untuk melakukan pembelian emas dari penambang penambang. Kami sedang melakukan profiiling siapa pemodal dan bekingnya. Mudah mudah dalam waktu dekat ketahuan dan terungkap,” tegasnya. (S-10)